Kerugian negara dugaan korupsi Dikbud Aru capai Rp4,320 miliar
10 Maret 2023 11:46 WIB
Kejari Kepulauan Aru, Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru perkara dugaan korupsi penyalahgunaan/penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. (10/3) (ANTARA/HO/Kejari Kepulauan Aru)
Ambon (ANTARA) - Kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 sebesar Rp4,320 miliar.
"Kerugiannya sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian negara atas pengelolaan uang persediaan dinas tahun anggaran 2018 Nomor : 39 LHP/XXI 11/2022 pada 14 November 2022 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku," kata Kasi Intel Kejari setempat Romi Prasetiya Niti Sasmito dalam rilisnya yang diterima di Ambon, Jumat.
Menurut dia, Kejari Kepulauan Aru sebelumnya telah menetapkan Johan Djabumir dan Albert Niko Tiwery sebagai tersangka dalam perkara ini dan sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Johan merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas Dikbud dan Albert adalah Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD.
Kemudian penyidik kembali melakukan penetapan satu tersangka baru berinisial JA selaku Kepala Dinas Dikbud Kepulauan Aru sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan melakukan gelar perkara pada Kamis, (9/3) 2023 dan langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Fauzan Arif Nasution," tandasnya.
Tersangka JA disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan subsidiair adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita uang hasil perbuatan tindak pidana tersangka senilai Rp733 juta serta barang bukti berupa dua unit speed boat, satu unit kapal motor, tiga unit mesin kapal motor, dan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya.
"Kerugiannya sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian negara atas pengelolaan uang persediaan dinas tahun anggaran 2018 Nomor : 39 LHP/XXI 11/2022 pada 14 November 2022 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku," kata Kasi Intel Kejari setempat Romi Prasetiya Niti Sasmito dalam rilisnya yang diterima di Ambon, Jumat.
Menurut dia, Kejari Kepulauan Aru sebelumnya telah menetapkan Johan Djabumir dan Albert Niko Tiwery sebagai tersangka dalam perkara ini dan sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Johan merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas Dikbud dan Albert adalah Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD.
Kemudian penyidik kembali melakukan penetapan satu tersangka baru berinisial JA selaku Kepala Dinas Dikbud Kepulauan Aru sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan melakukan gelar perkara pada Kamis, (9/3) 2023 dan langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Fauzan Arif Nasution," tandasnya.
Tersangka JA disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan subsidiair adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita uang hasil perbuatan tindak pidana tersangka senilai Rp733 juta serta barang bukti berupa dua unit speed boat, satu unit kapal motor, tiga unit mesin kapal motor, dan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: