Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berkomitmen untuk memenuhi hak dan melakukan perlindungan khusus anak hingga ke tingkat desa untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menekankan hal tersebut saat membuka kegiatan Pengkoordinasian Pelaksanaan Kebijakan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2023 di Cisarua, Bogor, Kamis.

"Forum ini merupakan sarana evaluasi pencapaian dan hambatan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sekaligus menguatkan peran dan fungsi perangkat daerah sebagai bagian gugus tugas dalam penyelenggaraan KLA pada tingkat kecamatan, desa hingga kelurahan," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 di Kabupaten Bogor terdapat 1,8 juta anak berusia 0-19 tahun. Menurutnya, beragam kebijakan strategis dan berkelanjutan dikembangkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara terintegrasi.

"Serta komitmen seluruh stakeholder pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia pendidikan untuk mengoptimalkan penguatan KLA di Kabupaten Bogor," kata Burhan.

Baca juga: Pengamat perlindungan anak: galakkan kembali lagu anak

Pemerintah Kabupaten Bogor, kata dia, telah menerbitkan sejumlah regulasi berkaitan dengan penguatan kelembagaan, seperti Perda Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Kemudian, Peraturan Bupati No 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat. Dan Keputusan Bupati Bogor No.476/376/KPTS/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.

"Kami Kabupaten Bogor terus mendorong perangkat daerah untuk berinovasi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak pada 5 klaster antara lain klaster hak anak ditunjukkan pada pemenuhan hak anak melalui akte kelahiran dan kartu identitas anak dan partisipasi anak melalui forum anak," ujarnya.

Lalu, lanjut Burhan, ada klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif diwujudkan dengan terbitnya Perbup No 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Selanjutnya, membentuk PAUD holistik internasi dengan tersedianya ruang bermain ramah anak di Cibinong Situ Plaza yang telah bersertifikat dan telah terbentuknya Pusat Pembelajaran Warga (Puspaga).

Kemudian, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan diwujudkan terbitnya Perda Kabupaten Bogor No 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan telah terbentuknya Pusat Kesehatan Masyarakat dengan standar ramah anak dan klaster pendidikan diwujudkan dengan terbentuknya Sekolah Ramah Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak dan tersedianya pusat kreativitas anak atau sanggar seni.

Terakhir, klaster perlindungan khusus diwujudkan dalam bentuk tersedianya shelter dan rumah anak serta berbagai inovasi seperti aplikasi sistem terpadu perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat

"Juga pembentukan Satgas PPA, pembentukan Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak, pembentukan Forum Anak dan lain sebagainya," papar Burhan.(KR-MFS)

Baca juga: KemenPPPA minta Pemprov Jatim evaluasi layanan Rumah Aman Surabaya