"Ke-13 orang ini di tahan oleh pemerintah Papua New Nugini (PNG) yang mana disebabkan kasus melewati batas negara saat hendak berlayar mencari ikan," katanya.
Menurut Suzana, rata-rata yang tersandung kasus di negeri tetangga tersebut adalah nelayan asal Kabupaten Merauke.
“Hingga kini masih tersisa nelayan yang berasal dari Merauke, yang mana sedang menjalani masa hukumannya. Mudah-mudahan para nelayan baik-baik di sana sehingga bisa mendapatkan potongan masa tahanan,” ujarnya.
"Biasanya masa tahanan yang paling lama adalah para kapten kapal. Sementara ABK kapal dengan masa tahanan yang tidak terlalu lama," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berharap aturan-aturan yang sudah ditetapkan ini bisa diikuti oleh seluruh nelayan di seluruh Tanah Papua sehingga tidak tersandung kasus dengan negara tetangga.
“Kami minta para nelayan bisa mengetahui patok batas negara kita saat mencari ikan, jangan sampai memasuki wilayah orang,” ujarnya lagi.