Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan mengumumkan rencana untuk menerbitkan aturan terkait impor telepon seluer dan perangkat elektronik lain seperti tablet dan komputer jinjing.
"Saat ini belum ada aturannya saat itu, sementara impor yang dilakukan besar sekali volumenya yaitu mencapai 40 juta unit," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Deddy, jumlah 40 juta unit tersebut belum termasuk perangkat elektronik yang dimasukkan tanpa izin atau ilegal.
"Dari beberapa kali dialog dengan pihak terkait, jumlah yang resminya saat ini di pasaran bisa dua kali lipat dari jumlah 40 juta unit itu," kata Deddy.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam aturan yang akan diterbitkan itu di antaranya adalah aturan tentang standar keselamatan penggunaan perangkat seluluer dan elektronik, jaminan layanan purna jual, serta
Sebagai gambaran saat ini importir ponsel harus punya minimal 20 sentra pelayanan ponsel dalam satu negara, selain juga harus memiliki izin dari pemegang merk ponsel.
"Kalau dibiarkan terus-menerus, industri dalam negeri tidak akan tumbuh, sementara pasar kita juga akan terus kebanjiran produk yang standarnya tidak seragam," katanya.
Kajian tentang aturan impor ponsel itu sebenarnya telah mengemuka sejak Juli lalu, namun beberapa proses seperti "hearing" dan menunggu notifikasi dari beberapa negara eksportir membutuhkan waktu yang cukup lama.
Kemendag sendiri belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan diterbitkan, namun Deddy berharap prosesnya akan segera selesai.
(P012/N002)
Kemendag terbitkan aturan impor telepon seluler
13 November 2012 21:21 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Deddy Saleh. (FOTO ANTARA/Ismar Patrizki)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012
Tags: