Jakarta (ANTARA) - Zainudin Amali berharap orang yang akan menggantikannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dapat melanjutkan pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

"Khususnya di bidang olah raga kita punya Perpres No 86/2021 dan Undang-undang Keolahragaan, itu yang harus segera didorong, misalnya undang-undang perlu turunannya, PP (Peraturan Pemerintah) dan sebagainya itu harus," kata Zainudin Amali di gedung Kemensesneg Jakarta, Kamis.

Pada hari ini Zainudin Amali secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno karena Presiden Joko Widodo sedang melakukan kunjungan kerja keluar kota.

"Kemudian untuk Desain Besar Olahraga Nasional karena ini sudah jalan, harus didorong, dipicu lagi untuk implementasinya karena dari awal kita sepakat ini tidak sekadar peraturan presiden di atas kertas, tapi harus bisa diimplementasikan. Makanya ketuanya Pak Wapres langsung, anggotanya menteri-menteri, di provinsi ada gubernur kemudian bupati walikota, itu saja yang dikerjakan," jelas Amali.

Selain itu Amali juga mengingatkan sejumlah kegiatan "multievent" yang akan berlangsung, yaitu SEA Games di Kamboja dan Asian Games di China pada 2023 serta Olimpiade di Paris, Prancis pada 2024.

"Tapi kualifikasi sudah jalan dari sekarang yakni untuk Olimpiade Paris 2024. Pekerjaan-pekerjaan ini sedang dikerjakan. Kami sudah rapat dengan 'tim review', kemungkinan kita akan kehilangan banyak medali karena banyak cabang olahraga saat kita menjadi juara umum di (SEA Games) Vietnam lalu tidak dimainkan (tahun ini), maka harus dicari penggantinya," tambah Amali.

Namun ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak menjadikan SEA Games sebagai sasaran prestasi olahraga nasional.

Baca juga: Menpora Zainudin Amali serahkan surat pengunduran diri ke Mensesneg

"Dia (SEA Games) hanya sasaran antara. Insya Allah saya juga tetap memberi dukungan sepanjang Menpora (selanjutnya) minta masukan atau mengajak diskusi, pasti saya bantu karena secara emosional saya terlibat dari awal tentang DBON dan UU No 11 tentang Keolahragaan. Saya juga masih di lingkungan yang sama," ungkap Amali.

Pada 20 Februari, Menpora Zainudin Amali menyebutkan Presiden Jokowi telah mengizinkannya untuk fokus dan konsentrasi mengurus sepak bola nasional setelah menteri dari Partai Golkar tersebut terpilih sebagai Wakil Ketua Umum I Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Namun karena belum menerima surat pengunduran diri Amali secara resmi, maka Presiden Jokowi pun belum memutuskan nama pengganti Amali.

Sebagai Wakil Ketua Umum I PSSI, Amali dan Ketua Umum PSSI yang juga Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan mengecek kesiapan enam kota yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 pada 20 Mei hingga 11 Juni.

"Pada 21-27 Maret FIFA akan datang untuk mengecek kesiapan, masih tetap sampai hari ini ada di enam kota, Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya, Palembang, dan Bali kecuali nanti ada keputusan FIFA berikutnya. Saya sebagai Wakil Ketua Umum PSSI bersama-sama Pak Erick akan meninjau langsung dan kita berkomunikasi dengan pemda," tambah Amali.

Amali meminta agar pemerintah daerah yang kotanya menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 dapat segera mempercepat persiapan dan melaporkan bila ada kekurangan dalam persiapan itu.

"Jangan sampai kota itu tereliminasi. Sudah pernah ada kejadian kalau tidak salah di Kosta Rika dari rencana di beberapa kota akhirnya diperkecil jadi tinggal tiga (kota). Itu kewenangan FIFA, kita hanya menyiapkan saja, jadi saya imbau kepada teman-teman pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ketempatan 'venue' baik 'venue' utama maupun latihan tolong segera," ungkap Amali.

Selanjutnya PSSI, menurut Amali juga akan mendiskusikan kegagalan Timnas Indonesia U-20 melaju di Piala Asia U-20 di Uzbekistan.

Indonesia tersingkir dari ajang Piala Asia U-20. Skuad besutan Shin Tae-yong itu duduk di posisi ketiga Grup A dengan empat poin.

"Belum (evaluasi) kan mereka belum pulang tentu akan didiskusikan," kata Amali.

Baca juga: Golkar: Posisi Zainudin Amali sebagai Menpora kewenangan Presiden