Bandarlampung (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung memfasilitasi kepulangan lima orang PMI non prosedural dari Johor, Malaysia.

"Kelima korban tersebut berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) merupakan warga Lampung Timur dan Bandarlampung," kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung Ahmad Salabi, dihubungi, di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan bahwa saat ini kelima PMI tersebut sedang dititipkan ke rumah aman
milik Dinas Sosial, untuk selanjutnya diberikan pendampingan guna membuat laporan ke Polda Lampung karena ada potensi pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada mereka.

Apalagi, setelah diketahui ternyata kelima PMI ini, berangkat ke Malaysia dengan status ilegal karena diberangkatkan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang seharusnya tidak untuk memberangkatkan PMI.

Baca juga: Disnaker Lampung: Satgas Perlindungan untuk antisipasi PMI ilegal

Baca juga: Empat PMI asal Lampung telantar di Turki kembali ke Tanah Air


"Mereka diberangkatkan LPK di Lampung Timur bukan P3MI (perusahaan), sehingga diduga keberangkatan kelima PMI ini ilegal," kata dia.

Padahal tugas LPK hanya mendidik dan melatih calon PMI yang akan bekerja keluar negeri bukan menempatkan mereka, khususnya, sektor informal, seperti melatih menyeterika, melayani majikan, bagaimana melatih bahasa penempatan dan urusan rumah tangga.

"Setelahnya barulah P3MI atau perusahaan yang memberangkatkan mereka, ke lokasi penempatan," ujarnya.

Salabi mengatakan kasus ini terungkap usai adanya laporan yang masuk ke Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR RI terkait adanya PMI yang bekerja tidak sesuai dengan harapan.

"Kelima PMI ini berangkat sejak 2022, namun mereka merasa bekerja tidak sesuai dengan harapan. Terlebih mereka di tempatkan di wihara, dengan fasilitas yang minim dan belum digaji sejak diberangkatkan," kata dia.

Dia melanjutkan bahwa setelah ada laporan masuk ke Anggota DPR RI, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur pun langsung menindaklanjutinya untuk membantu kepulangan mereka.

"Karena semua itu berproses sehingga baru Selasa (7/3) bisa di pulangkan ke Lampung dengan diantar langsung oleh Konsulat Jendral RI (KJRI) Johor Baru," kata dia.

Salabi pun berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ke depannya dan tidak gampang percaya dengan iming-iming berangkat dengan mudah untuk bekerja ke luar negeri hanya dengan membayarkan sejumlah uang.

“Jika ingin bekerja ke luar negeri, berangkat lah sesuai prosedur yang benar sesuai peraturan yang berlaku, agar rekan-rekan mendapatkan jaminan pelindungan dari negara serta terpenuhi hak-haknya ketika bekerja di luar negeri. Teman-teman bisa mendatangi Kantor BP3MI atau Dinas Tenaga Kerja untuk menanyakan mengenai informasi kerja ke luar negeri," kata dia.*

Baca juga: BP2MI Lampung pastikan PMI pulang bebas dari COVID-19

Baca juga: LSM LAdA Damar dorong penyusunan SOP bagi PMI korban TPPO