Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN, Sugiharto, mengatakan bahwa Wakil Presiden M. Jusuf Kalla menginstruksikan untuk memproses secara hukum sesuai ketentuan perundangan berlaku terkait dengan penolakan Cemex Asia Holdings atas keinginan Pemerintah RI membeli kembali 24,9 persen saham Cemex di PT Semen Gresik Tbk. "Instruksi Wapres, lakukan legal proses sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," katanya seusai rapat di Istana Wapres Jakarta, Selasa petang. Dalam rapat tersebut dihadiri pula oleh Menko Perekonomian, Budiono, Menkeu, Sri Muyani, serta utusan JP Morgan, Gita W. Menurut Sugiharto, rapat kali ini membahas secara khusus mengenai tiga hal yang menjadi penolakan dari Cemex. Pertama, menurut dia, mengenai pasal-pasal yang menyatakan bahwa Meneg BUMN dengan referensi surat Menkeu dan undang-undang tentang Perseroan Terbatas merupakan pihak yang sesungguhnya layak untuk mendapatkan hak pertama untuk menolak (first light of refusial). "Kedua, sangat adil dan wajar kalau pemerintah diberi waktu 60 hari, dan di Amerika Serikat pun berdasarkan New York Law 60 hari itu hal yang wajar, tetapi kalaupun kita harus 30 hari maka kita siap," kata Sugiharto. Ketiga, mnurut Sugiharto, pemerintah tidak mungkin memberikan penolakan kalau tuntutan ke arbritase mereka tidak dicabut. Selama ini, ujar Sugiharto, masalah arbritase ini menjadi hal yang menganjal selama bertahun-tahun. "Karena itu, kita minta persyaratan kita untuk mencabut arbritase itu," kata Sugiharto. (*)