Kabupaten Bogor (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) di daerahnya untuk mampu mengantisipasi terjadinya sengketa lahan sekolah, agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

"Kita di Komisi IV sudah beberapa kali menggelar rapat dengan Disdik untuk membahas persoalan ini. Bahkan kita telah meminta Disdik mendata mana saja sekolah yang merupakan aset daerah, yang bermasalah dan yang belum disertifikasi," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim dalam keterangannya di Bogor, Rabu.

Hal itu ia sampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Bogor beberapa kali digugat oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sekolah. Terbaru, gugatan dilayangkan atas penggunaan lahan SD Negeri 1 Pancawati, Kecamatan Caringin.

"Saya rasa selama punya kekuatan hukum dan data yang valid silahkan saja untuk menggugat. Sekarang kan sudah masuk di Pengadilan, biar nanti pengadilan yang memutuskan, apakah punya ahli waris atau milik aset daerah," ujarnya.

Muad pun meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menginventarisasi seluruh aset lahan sekolah.

Menurutnya, dengan data tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor bisa mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga nantinya seluruh sekolah di Kabupaten Bogor dapat tersertifikasi.

"Hal itu juga untuk menghindari masalah-masalah seperti ini seperti yang terjadi sekarang ada sekolah yang digugat oleh ahli waris pemilik lahan," terang Muad.

Di samping itu, Politisi PDIP ini juga menyayangkan adanya gugatan kepada sekolah di tengah kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor yang masih rendah.

"Kita minta Disdik atau dinas terkait segera menyelesaikan persoalan aset karena khawatir dapat mengganggu kepada kegiatan belajar mengajar, itu yang kita nggak mau. Karena mestinya kita fokus pada peningkatan kualitas pendidikan kita yang saat ini boleh dibilang masih sangat rendah," ungkapnya.

Diketahui, lahan Gedung SDN Pancawati 1, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dipersoalkan.

Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bupati Bogor melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bogor (tergugat 1) , dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor (tergugat 2) digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris terhadap kepemilikan lahan seluas 504 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan gedung sekolah dasar tersebut.

Masalah ini, bahkan sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong. Berdasarkan data yang diunggah PN Cibinong, perkara nomor 4/Pdt.G/2023/PN Cbi tersebut akan mulai disidangkan pada Kamis 9 Maret.

Baca juga: Ketua DPRD Bogor ingatkan pemkab hati-hati sikapi defisit Rp400 miliar

Baca juga: Ketua DPRD Bogor minta Plt Bupati segera isi kursi jabatan kosong