"N dan R sudah ajukan permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Edwin menjelaskan, pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK tersebut dilakukan dua hari setelah AG lebih dulu mengajukan. LPSK
"Kami juga akan mengecek keterangannya dengan penyidik seperti apa," katanya.
N dan R merupakan orang tua dari RZ, teman D yang rumahnya didatangi MDS, S dan AG di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi penganiayaan pada Senin (20/2).
Saksi N juga merupakan sosok yang berteriak menghentikan penganiayaan. Sedangkan suaminya, R, dibantu petugas keamanan setempat mengamankan MDS setelah melakukan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Polda berkomitmen usut tuntas kasus penganiayaan anak pejabat DJP
Baca juga: Polda Metro Jaya pindahkan tersangka penganiayaan dari Polres JakselN dan R merupakan orang tua dari RZ, teman D yang rumahnya didatangi MDS, S dan AG di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi penganiayaan pada Senin (20/2).
Saksi N juga merupakan sosok yang berteriak menghentikan penganiayaan. Sedangkan suaminya, R, dibantu petugas keamanan setempat mengamankan MDS setelah melakukan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Polda berkomitmen usut tuntas kasus penganiayaan anak pejabat DJP
Kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid menjelaskan, permohonan perlindungan saksi ini penting karena saksi N mengalami trauma setelah melihat kondisi mengenaskan D yang dianiaya MDS.
"N traumatik selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal D, butuh pendamping psikolog. Dan R, suaminya, jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini, meski dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenarnya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3), LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan bagi D (17).
LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap D karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.