P2G dorong Pemprov DKI berikan kontrak lima tahun untuk guru PPPK
8 Maret 2023 17:55 WIB
Ilustrasi: seorang guru di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunjukkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima, Jumat (1/7/2022). (ANTARA/Nirkomala)
Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kontrak selama lima tahun kepada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu harus dilakukan mengingat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hanya memberikan kontrak selama satu tahun kepada para guru PPPK yang lulus seleksi.
"Kami heran, kok kontrak guru PPPK di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran?” kata Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G Feriyansyah di Jakarta, Rabu.
Feriyansyah menjelaskan BKD dan Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan kontrak satu tahun yaitu mulai 1 Juni 2022 sampai 31 Mei 2023 yang artinya dua bulan ke depan kontrak para guru PPPK akan habis.
Baca juga: Dinas Pendidikan DKI mengaku tak tahu ada pungli dalam SK Guru Kontrak
Baca juga: Disdik DKI diminta "bersih-bersih" terkait dugaan pungli guru kontrak
Ia menjelaskan rata-rata Pemda memberikan kontrak perjanjian kerja selama lima tahun seperti Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Lampung, NTT, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali dan Sulawesi Utara.
“Masa kontrak hanya satu tahun akan berdampak buruk bagi pengembangan profesionalisme guru,” tegasnya.
Feriyansyah mengatakan kontrak kerja minimal lima tahun kepada guru PPPK akan memastikan keberlanjutan pendidikan di daerah berjalan dengan baik.
Selain itu, kontrak yang panjang akan memberi kesempatan kepada guru untuk mendapatkan jaminan atas kesejahteraan layak sekaligus meningkatkan karir dan pengembangan diri.*
Baca juga: Pemkab Teluk Wondama segera tambah upah guru kontrak
Baca juga: Pendapatan guru kontrak di Maluku masih di bawah UMP
Hal itu harus dilakukan mengingat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hanya memberikan kontrak selama satu tahun kepada para guru PPPK yang lulus seleksi.
"Kami heran, kok kontrak guru PPPK di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran?” kata Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G Feriyansyah di Jakarta, Rabu.
Feriyansyah menjelaskan BKD dan Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan kontrak satu tahun yaitu mulai 1 Juni 2022 sampai 31 Mei 2023 yang artinya dua bulan ke depan kontrak para guru PPPK akan habis.
Baca juga: Dinas Pendidikan DKI mengaku tak tahu ada pungli dalam SK Guru Kontrak
Baca juga: Disdik DKI diminta "bersih-bersih" terkait dugaan pungli guru kontrak
Ia menjelaskan rata-rata Pemda memberikan kontrak perjanjian kerja selama lima tahun seperti Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Lampung, NTT, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali dan Sulawesi Utara.
“Masa kontrak hanya satu tahun akan berdampak buruk bagi pengembangan profesionalisme guru,” tegasnya.
Feriyansyah mengatakan kontrak kerja minimal lima tahun kepada guru PPPK akan memastikan keberlanjutan pendidikan di daerah berjalan dengan baik.
Selain itu, kontrak yang panjang akan memberi kesempatan kepada guru untuk mendapatkan jaminan atas kesejahteraan layak sekaligus meningkatkan karir dan pengembangan diri.*
Baca juga: Pemkab Teluk Wondama segera tambah upah guru kontrak
Baca juga: Pendapatan guru kontrak di Maluku masih di bawah UMP
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023
Tags: