Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menegaskan bahwa setiap pelaku usaha atau perusahaan wajib memiliki penyelia halal sesuai amanat regulasi.
"Sudah saatnya, wajib bagi pelaku usaha menyediakan SDM penyelia halal di perusahaannya," ujar Aqil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Aqil mengatakan pelaku usaha harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di perusahaannya untuk menjadi penyelia halal demi menjamin kehalalan produk.
Menurut dia, penyelia halal merupakan bagian penting dari ekosistem halal. Keberadaan penyelia halal berperan untuk memastikan proses produk halal (PPH) yang dilakukan pelaku usaha sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Baca juga: Kemenag dorong seluruh kantin madrasah tersertifikasi halal
Baca juga: 18 ribu penyuluh agama lulus pelatihan pendamping proses produk halal
"Sesuai ketentuan pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) di sebuah perusahaan," kata dia.
Aqil menjelaskan pascalahirnya UU JPH, penyelia halal menjadi salah satu profesi baru. Profesi ini, kata dia, memiliki standar tertentu sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Penyelia Halal merupakan penanggung jawab utama di internal perusahaan untuk memastikan proses halal yang dilakukan pelaku usaha dalam melakukan proses produksinya. Oleh karena itu pengetahuan, pemahaman, keterampilan, serta pengalaman dari calon penyelia halal begitu penting," kata Aqil.
Dalam menjalankan tugasnya, penyelia halal harus dapat memastikan bahwa seluruh bahan-bahan dan proses produksi yang dilakukan benar-benar memenuhi kriteria PPH.
Di sisi lain, penyelia halal merupakan mitra kerja auditor halal yang ditugaskan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk.
"Penyelia halal harus memiliki integritas moral, komitmen yang kuat, tidak boleh keliru, tidak boleh salah, apalagi dengan sengaja memanipulasi, menyembunyikan bahan-bahan tertentu sehingga membuat ketidakjelasan yang tidak halal menjadi halal," kata dia.
Baca juga: BPJPH terbitkan 2.171 sertifikat halal sejak Januari 2023
Baca juga: 20 ribu penyuluh agama ikut pelatihan pendampingan proses produk halal
BPJPH: Pelaku usaha wajib memiliki penyelia halal
8 Maret 2023 16:08 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham. ANTARA/HO-Kemenag/am.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023
Tags: