Palu (ANTARA) - Polda Sulawesi Tengah mengatakan Polres Banggai Kepulauan tuntas menangani perkara tindak pidana korupsi di Bawaslu Kabupaten Banggai Laut (Balut) tahun anggaran 2020 yang telah mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.



"Kinerja yang baik ini direspon KPK melalui surat resminya tertanggal 3 Maret 2023 yang ditanda tangani pimpinan KPK Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko. Dia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas penyelesaian penanganan Tipikor," kata Kasubdid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu.



Pihaknya turut memberikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Satreskrim Polres Banggai Kepulauan, dalam melakukan penegakan hukum Tipikor.



"Sebagai institusi penegak hukum, maka Kepolisian harus menjalankan amanah undang-undang dengan sungguh-sungguh. Penanganan perkara korupsi ini mengenai pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut," ujarnya.



Ia menjelaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P.21, dan para tersangka dan barang bukti sudah di serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut.



Menurutnya, apresiasi pimpinan KPK harus menjadi memotivasi bagi penyidik Tipikor dalam menangani berbagai dugaan kasus korupsi yang terjadi di Sulteng, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polda dan Polres jajaran.



"Kita haru meningkatkan kinerja pelayanan dalam konteks hukum," katanya.



Kasatreskrim Polres Banggai Kepulauan AKP Yoga Widata mengemukakan, penyelesaian perkara Tipikor dana hibah pengawasan pada Bawaslu Banggai Laut merupakan hasil kerja tim unit Tipikor Satreskrim dan ini menambah deretan catatan positif kepolisian.



"Saat awal penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya kerugian negara, sehingga kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Ini semua juga tidak terlepas dari dukungan bapak Kapolres dan petunjuk arahan pembina fungsi tipikor di Polda Sulteng," ucapnya.



Penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pilkada Banggai Laut di Bawaslu setempat merugikan keuangan negara lebih dari Rp800 juta.



Dalam Kasus tersebut, penyidik menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial MW (28) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Banggai Laut pada tahun 2020 dan SMT (37) yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di Bawaslu setempat.



"Tuntasnya tahap penyidikan itu, setelah dilakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, pada Rabu, 1 Maret 2023," ujarnya.