Pemprov Kaltim dorong perusahaan tingkatkan pengelolaan lingkungan
8 Maret 2023 00:15 WIB
Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan sertifikat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup kepada perwakilan perusahaan di Kaltim. ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Kaltim.
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Gubernur Provinsi Kaltim, Isran Noor mengatakan meski saat ini jumlah perusahaan penerima Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) mengalami penurunan secara nasional, Provinsi Kaltim masih menjadi yang terbaik untuk peraih emas dan hijau di luar Pulau Jawa.
"Saya kurang puas penerima PROPER tahun ini turun,"kata Isran Noor di Samarinda, Selasa.
Pada kesempatan itu, Isran menyerahkan sertifikat PROPER Kementerian Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia periode tahun 2021-2022.
Penghargaan diserahkan kepada 98 perusahaan terdiri dari enam perusahaan peringkat emas, 12 peringkat hijau dan 80 peringkat biru.
Isran berharap sektor usaha tetap memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, khususnya masyarakat di sekitar perusahaan.
Selain itu, lanjut Isran dana yang digulirkan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan harus bersinergi dengan pembangunan daerah
" Kami mendorong perusahaan untuk meningkatkan percepatan dan pemerataan pembangunan di daerah untuk tercapainya SDGs (Sustainable Development Goals) atau sasaran pembangunan berkelanjutan," jelas Isran.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim E.A. Rafiddin Rizal menjelaskan mekanisme PROPER mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
" Perusahaan wajib memiliki persetujuan lingkungan yang terdaftar di sistem pelaporan elektronik perizinan bidang lingkungan hidup (SIMPEL)," kata Rizal.
Menurut Rizal, untuk tahun penilaian tahun 2021/2022 ini, kriteria penilaian semakin kompleks, mencakup penerapan kriteria penilaian daur hidup dan pelaksanaan inovasi sosial, serta kategori green leadership yang menilai kepemimpinan CEO perusahaan kandidat emas PROPER.
Ia mengatakan aspek utama penilaian ketaatan sektor usaha yaitu dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, serta kerusakan lahan (khusus perusahaan pertambangan).
Baca juga: Gubernur Kaltim: penurunan gas rumah kaca untuk lestarikan alam
Baca juga: DLH Kaltim kelola Rp41 miliar untuk lingkungan berkelanjutan
Baca juga: Wamendes PDTT apresiasi ESG Pupuk Kaltim dalam pengelolaan lingkungan
Gubernur Provinsi Kaltim, Isran Noor mengatakan meski saat ini jumlah perusahaan penerima Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) mengalami penurunan secara nasional, Provinsi Kaltim masih menjadi yang terbaik untuk peraih emas dan hijau di luar Pulau Jawa.
"Saya kurang puas penerima PROPER tahun ini turun,"kata Isran Noor di Samarinda, Selasa.
Pada kesempatan itu, Isran menyerahkan sertifikat PROPER Kementerian Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia periode tahun 2021-2022.
Penghargaan diserahkan kepada 98 perusahaan terdiri dari enam perusahaan peringkat emas, 12 peringkat hijau dan 80 peringkat biru.
Isran berharap sektor usaha tetap memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, khususnya masyarakat di sekitar perusahaan.
Selain itu, lanjut Isran dana yang digulirkan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan harus bersinergi dengan pembangunan daerah
" Kami mendorong perusahaan untuk meningkatkan percepatan dan pemerataan pembangunan di daerah untuk tercapainya SDGs (Sustainable Development Goals) atau sasaran pembangunan berkelanjutan," jelas Isran.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim E.A. Rafiddin Rizal menjelaskan mekanisme PROPER mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
" Perusahaan wajib memiliki persetujuan lingkungan yang terdaftar di sistem pelaporan elektronik perizinan bidang lingkungan hidup (SIMPEL)," kata Rizal.
Menurut Rizal, untuk tahun penilaian tahun 2021/2022 ini, kriteria penilaian semakin kompleks, mencakup penerapan kriteria penilaian daur hidup dan pelaksanaan inovasi sosial, serta kategori green leadership yang menilai kepemimpinan CEO perusahaan kandidat emas PROPER.
Ia mengatakan aspek utama penilaian ketaatan sektor usaha yaitu dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, serta kerusakan lahan (khusus perusahaan pertambangan).
Baca juga: Gubernur Kaltim: penurunan gas rumah kaca untuk lestarikan alam
Baca juga: DLH Kaltim kelola Rp41 miliar untuk lingkungan berkelanjutan
Baca juga: Wamendes PDTT apresiasi ESG Pupuk Kaltim dalam pengelolaan lingkungan
Pewarta: Arumanto
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: