Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto mengatakan Sahat Tua P Simandjuntak selaku wakil ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa.
“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," katanya.
Ia mengatakan, penyerahan uang tersebut bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Kedua orang terdakwa yakni Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Dalam dakwaan Abdul Hamid menjadi Koordinator dana hibah pokir Provinsi Jawa Timur. Sedangkan terdakwa Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar dari terdakwa Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah pokir Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.
Sementara Sahat Tua Tua P Simandjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur mengemban tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur di antaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah pokir untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu malam (14/12).
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi.
"Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut," kata kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi.
Sidang dilanjutkan pada Selasa (14/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca juga: KPK panggil ulang Sekretaris DPRD Jatim sebagai saksi kasus dana hibah
Baca juga: KPK amankan dokumen penukaran uang terkait kasus suap Sahat Tua
Baca juga: KPK panggil ulang Sekretaris DPRD Jatim sebagai saksi kasus dana hibah
Baca juga: KPK amankan dokumen penukaran uang terkait kasus suap Sahat Tua