Kabupaten Bogor (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor Ciawi, Polres Bogor, turun tangan menyelesaikan dugaan pungutan liar yang dilakukan warga dengan mengenakan tarif Rp2.000 bagi pemotor di jalur alternatif Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kita lakukan musyawarah dengan seluruh tokoh desa maupun masyarakat setempat," kata Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat dalam keterangannya di Bogor, Selasa.

Perkara tersebut ia tangani setelah beredar foto tentang spanduk warna hijau yang membentang di atas jalan desa, berisi informasi berupa tarif melintas seharga Rp2.000 per motor.

"Alternatif Roda 2. Cikereteg-Caringin-Sukabumi. Untuk kenyamanan bersama, perawatan dan perbaikan jalan, kendaraan yang ingin melintas dikenakan tarif Rp2.000/motor," demikian tulisan spanduk tersebut.

Pasalnya, jalan di Kampung Cibolang, Desa Telukpinang itu menjadi jalur alternatif bagi pengendara motor, setelah akses Jalan Raya Bogor-Sukabumi terhambat lantaran konstruksi Jembatan Cikereteg hancur karena longsor.

Kompol Agus membenarkan bahwa spanduk berisi tarif melintas itu sengaja dipasang oleh warga setempat dan kini sudah dicopot.

"Dari keterangan yang di berikan warga memang benar pemasangan banner tersebut dilakukan oleh warga, dan pemasangan banner tersebut bertujuan untuk mengingatkan ataupun bertujuan membantu bagi pengendara yang melintas dan sifatnya tidak untuk memaksa," terang Kompol Agus.

Menurutnya, hasil dari musyawarah anggota kepolisian dengan tokoh masyarakat setempat, spanduk akan diganti dengan mengubah isi tulisan tanpa menyertakan tarif.

"Masyarakat Kampung Cibolang ini bersedia mengubah tulisan pada banner tersebut dengan kata-kata yang sifatnya tidak memaksa dan nantinya warga tetap bisa membantu pengendara yang melintas tanpa usur pemaksaan," tuturnya.


Baca juga: Polisi ringkus 10 preman pelaku pungli di Pasar Tasik Tanah Abang
Baca juga: Polres Kupang siagakan personel cegah pungli di lokasi longsor
Baca juga: Polri perkuat sistem ETLE untuk hindari pungli