Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat siap menertibkan kendaraan bermotor dengan nomor polisi luar daerah yang beroperasi di provinsi tersebut.

Penjabat Gubernur Paulus Waterpauw di Manokwari, Selasa, mengatakan penertiban kendaraan bernopol luar provinsi dilakukan bersama pihak kepolisian setempat agar berjalan maksimal.

"Kita akan berkoordinasi dan kolaborasi dengan kepolisian dalam rangka penertiban," kata Waterpauw.

Baca juga: Anggota DPR dukung pembangunan kawasan industri pupuk di Papua Barat
Ia menjelaskan bahwa semua kendaraan bernopol luar provinsi yang telah beroperasi di Papua Barat lebih dari 90 hari, wajib dimutasi.

Hal itu sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor.

"Nanti termasuk instansi pemerintah daerah juga bekerja sama dengan kepolisian, kita tertibkan," ujar Waterpauw.


Ia mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang masih bernopol luar Papua Barat segera mengurus mutasi.
Upaya itu merupakan langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Yang kita lakukan adalah bagaimana pendapatan daerah bisa meningkat," ucap Waterpauw.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono menuturkan pihaknya senantiasa mendukung pelaksanaan program dari pemerintah daerah untuk meningkatkan pajak kendaraan.

"Kepolisian pasti dukung semua program dari Pak Gubernur," ucap dia.


Ia melanjutkan kendaraan bermotor luar provinsi yang beroperasi di wilayah Papua Barat wajib memiliki surat-surat yang masih berlaku.

Apabila dalam jangka waktu tertentu surat operasional telah berakhir, maka disarankan untuk mengurus mutasi dari daerah asal registrasi.
"Kalau masalah penertiban mutasi untuk pajak cukup kami dengan Samsat," ujar Raydian.


Ia menerangkan peningkatan operasi lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal tertib berlalu lintas.
Dengan demikian, angka pelanggaran lalu lintas semakin berkurang dan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan raya dapat diminimalisir.