Jaksa ajukan banding atas vonis terdakwa korupsi PD Perhotelan Sumsel
7 Maret 2023 16:03 WIB
Arsip- Terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa Sumatera Selatan Augie Bunyamin dan terdakwa Ahmad Tohir Kuasa PT Palcon Indonesia mengikuti sidang pembacaan tuntutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi secara daring, di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Selasa (31/1/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22.
Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengajukan banding atas vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas infrastruktur di Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa tahun anggaran 2017.
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa, Sumatera Selatan, Augie Bunyamin, dan Ahmad Tohir, selaku pemegang kuasa kontraktor pembangunan.
“Akta permohonan banding kasus dugaan korupsi tersebut (PD Perhotelan Swarna Dwipa) disampaikan tertanggal 6 Maret 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, kepada wartawan di Palembang, Selasa.
Menurut dia, banding tersebut berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Palembang terhadap para terdakwa.
Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi memvonis terdakwa Augie Bunyamin hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan Ahmad Tohir selama enam tahun enam bulan penjara, Selasa 28 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Sementara, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut kedua terdakwa tersebut dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain pidana penjara untuk terdakwa Ahmad Tohir dituntut pula pidana denda senilai Rp300 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,615 miliar, 31 Januari 2023.
Baca juga: Mantan Dirut PD Perhotelan Swarna Dwipa dituntut delapan tahun penjara
“Ya, untuk detailnya akan disampaikan melalui memori banding kepada PT Palembang yang disusulkan,”imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa Augie dan Tohir dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Tim Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Augie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang atas jabatannya hingga memperkaya orang lain berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan.
Adapun orang lain yang dimaksud jaksa, yakni terdakwa kedua Ahmad Tohir selaku Kuasa PT Palcon Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO kontraktor pembangunan fasilitas infrastruktur Sport Hotel Injuries and Therapy pada PD Perhotelan Swarna Dwipa Sumsel.
Baca juga: Hakim tipikor menelusuri pendanaan pembangunan PD Hotel Swarna Dwipa
Perkara tersebut dimulai sekitar tahun 2016-2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehabilitasi pembangunan hotel menggunakan dana dari pagu anggaran senilai Rp37 miliar.
Pelaksanaan pembangunan tersebut kemudian diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT Palcon Indonesia yang kuasa pimpinannya dipegang oleh Ahmad Tohir.
Dari hasil penyelidikan jaksa terhadap beberapa saksi dan ahli diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen.
Tim ahli dari BPKP Provinsi Sumsel juga mencatat dari kekurangan volume bangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,615 miliar, lalu sekaligus mendapati penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor diduga tanpa melalui proses lelang, atau tidak sesuai dengan peraturan BUMD yang berlaku saat itu.
Baca juga: Mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang ditahan di Rutan Pakjo
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa, Sumatera Selatan, Augie Bunyamin, dan Ahmad Tohir, selaku pemegang kuasa kontraktor pembangunan.
“Akta permohonan banding kasus dugaan korupsi tersebut (PD Perhotelan Swarna Dwipa) disampaikan tertanggal 6 Maret 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, kepada wartawan di Palembang, Selasa.
Menurut dia, banding tersebut berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Palembang terhadap para terdakwa.
Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi memvonis terdakwa Augie Bunyamin hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan Ahmad Tohir selama enam tahun enam bulan penjara, Selasa 28 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Sementara, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut kedua terdakwa tersebut dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain pidana penjara untuk terdakwa Ahmad Tohir dituntut pula pidana denda senilai Rp300 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,615 miliar, 31 Januari 2023.
Baca juga: Mantan Dirut PD Perhotelan Swarna Dwipa dituntut delapan tahun penjara
“Ya, untuk detailnya akan disampaikan melalui memori banding kepada PT Palembang yang disusulkan,”imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa Augie dan Tohir dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Tim Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Augie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang atas jabatannya hingga memperkaya orang lain berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan.
Adapun orang lain yang dimaksud jaksa, yakni terdakwa kedua Ahmad Tohir selaku Kuasa PT Palcon Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO kontraktor pembangunan fasilitas infrastruktur Sport Hotel Injuries and Therapy pada PD Perhotelan Swarna Dwipa Sumsel.
Baca juga: Hakim tipikor menelusuri pendanaan pembangunan PD Hotel Swarna Dwipa
Perkara tersebut dimulai sekitar tahun 2016-2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehabilitasi pembangunan hotel menggunakan dana dari pagu anggaran senilai Rp37 miliar.
Pelaksanaan pembangunan tersebut kemudian diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT Palcon Indonesia yang kuasa pimpinannya dipegang oleh Ahmad Tohir.
Dari hasil penyelidikan jaksa terhadap beberapa saksi dan ahli diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen.
Tim ahli dari BPKP Provinsi Sumsel juga mencatat dari kekurangan volume bangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,615 miliar, lalu sekaligus mendapati penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor diduga tanpa melalui proses lelang, atau tidak sesuai dengan peraturan BUMD yang berlaku saat itu.
Baca juga: Mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang ditahan di Rutan Pakjo
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Tags: