Semarang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan mobil mewah dari luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ke Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Senin mengatakan, dugaan penyelundupan mobil mewah jenis Mercedes Benz tersebut terjadi pada November 2022 lalu.

"Saat ini mobil tersebut masih berada di pelabuhan," katanya.

Menurut dia, diduga terdapat pemalsuan dokumen yang memanfaatkan jalur hijau dalam pelaksanaan importasi.

Ia menjelaskan dalam proses importasi yang melalui jalur tersebut tidak dilakukan pengecekan fisik barang, namun hanya dokumen importasi.

Mobil kuno yang sudah dimodifikasi tersebut, kata dia, diimpor oleh CV PRJC dengan keterangan pada dokumen importasi sebagai mesin pembungkus.

Namun pada kenyataannya, lanjut dia, yang berada di dalam kontainer merupakan mobil dalam kondisi utuh yang didatangkan dari luar negeri.

Dalam.dokumen importasi tersebut, kata dia, besaran bea masuk yang dibayarkan sebesar Rp63,9 juta.

Padahal, menurut dia, untuk mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri harus membayar bea masuk 100 persen sesuai dengan harga barang.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeaan, kata dia, maka importir yang mendatangkan mobil tersebut harus membayar denda jingga 200 persen.

Namun karena importir yang mendatangkan kendaraan tersebut diketahui identitas dan keberadaannya, maka ia meminta dilakukan upaya hukum atas tindak pidana penyelundupan barang mewah tersebut.

Ia memastikan MAKI akan mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan.

"Kami menolak jika barang hasil selundupan ini dilelang karena importirnya jelas keberadaannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Cahya Nugraha, mengatakan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"Kami akan teruskan ke pimpinan, termasuk tindak lanjut unit kepatuhan internal untuk dilakukan pengecekan," katanya.

Baca juga: Menkeu tindak barang selundupan senilai Rp22,40 triliun pada 2022
Baca juga: Bea Cukai cegah kerugian negara Rp906 miliar dari barang selundupan
Baca juga: Kejari Dumai menerima barang bukti hewan sitaan selundupan