Jakarta (ANTARA) - Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Praptono mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga pustakawan di satuan pendidikan.

“Kita sudah sangat lama tidak ada rekrutmen tenaga pustakawan untuk di sekolah,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perpustakaan 2023 di Jakarta, Senin.

Praptono menuturkan jumlah pustakawan di satuan pendidikan masih sangat minim yaitu dari 248 ribu satuan pendidikan hanya ada 40.291 pustakawan yang tersebar di berbagai satuan pendidikan di 502 kabupaten/kota.

Menurutnya, hal itu menandakan bahwa masih ada satuan pendidikan di daerah-daerah tertentu yang tidak memiliki pustakawan di dalamnya mengingat jumlah kabupaten/kota di Indonesia mencapai 514.

“Kalau kita punya 514 (kabupaten/kota) berarti masih ada daerah-daerah yang di sekolahnya belum mampu untuk menyiapkan tenaga pustakawan,” ujar Praptono.

Ia merinci, sebanyak 40.291 pustakawan tersebut 59,4 persen di antaranya belum berstatus S1, 30,8 persen sudah S1 berdasarkan dapodik dan 9 persen sisanya sudah S1 berdasarkan verval.

Sementara itu, dari 40.291 pustakawan ini mayoritas berada di satuan pendidikan jenjang SD yaitu sebanyak 24.118, kemudian di satuan pendidikan tingkat SMP yaitu 8.275, di jenjang SMA yaitu 4.570 dan jenjang SMK sebanyak 791.

Praptono mengaku pihaknya sudah sangat lama tidak membuka rekrutmen tenaga pustakawan untuk di sekolah mengingat peminatnya yang sangat sedikit.

Ia menjelaskan terdapat aspek yang menyebabkan jabatan pustakawan di sekolah tidak menarik bagi masyarakat yaitu karena dianggap susah naik dari sisi karir.

“Ini jabatan fungsional jadi untuk memenuhi angka kreditnya sangat susah sehingga dianggap kalau jadi pustakawan di sekolah itu karirnya susah naik,” jelasnya.

Meski demikian, Praptono memastikan permasalahan ini akan segera teratasi melalui regulasi baru yang diterbitkan yaitu PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

“Insya Allah ini akan terselesaikan dengan PermenPANRB. Penilaian kinerja jabatan fungsional tidak lagi dilihat dari angka kredit tapi bisa dari komitmen kerja atau kontrak kerja antara yang bersangkutan dengan atasannya,” kata Praptono.

Baca juga: Perpusnas gelar pemilihan pustakawan berprestasi 2023
Baca juga: Pustakawan harus menguasai berbagai ilmu pengetahuan
Baca juga: Ketua Umum IPI: Pustakawan berperan tingkatkan kompetensi masyarakat