Bamsoet minta Menkeu jelaskan laporan Ombudsman soal malaadministrasi
3 Maret 2023 20:16 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai memandu upacara pengucapan sumpah atau janji anggota MPR RI pengganti antar waktu (PAW) dari unsur DPD RI di depan Ruang Delegasi MPR, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan laporan Ombudsman RI terkait belum dijalankannya rekomendasi atas tindakan malaadministrasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Menjelaskan terkait hal tersebut dikarenakan adanya aduan masyarakat terkait adanya malaadministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia juga meminta Sri Mulyani bersikap kooperatif dalam menyelesaikan polemik tersebut, serta segera melakukan pembayaran uang yang belum dilaksanakan kepada masyarakat yang melapor.
"Dikarenakan nominal yang tertera juga tidak sedikit yakni mencapai Rp258,6 miliar," tambahnya.
Baca juga: PBNU ajak masyarakat tetap patuh bayar pajak
Selain itu, Bamsoet juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengevaluasi dan memeriksa secara rinci laporan atau realisasi anggaran dari tiap instansi, termasuk Kemenkeu.
"Dikarenakan adanya potensi malaadministrasi yang dilaporkan masyarakat terkait utang tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Rabu (1/3), Ombudsman menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden Joko Widodo terkait belum dijalankannya rekomendasi atas tindakan malaadministrasi oleh Kemenkeu.
Baca juga: Bamsoet hargai keputusan Sri Mulyani untuk bubarkan klub moge DJP
"Sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI telah melaporkan kepada DPR RI dan presiden," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Rekomendasi tersebut terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak-pihak terkait.
Inti persoalan laporan masyarakat yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman itu adalah belum dilaksanakannya sembilan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang mewajibkan Kemenkeu melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor.
Baca juga: Ombudsman sampaikan laporan soal malaadministrasi Kemenkeu
"Menjelaskan terkait hal tersebut dikarenakan adanya aduan masyarakat terkait adanya malaadministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia juga meminta Sri Mulyani bersikap kooperatif dalam menyelesaikan polemik tersebut, serta segera melakukan pembayaran uang yang belum dilaksanakan kepada masyarakat yang melapor.
"Dikarenakan nominal yang tertera juga tidak sedikit yakni mencapai Rp258,6 miliar," tambahnya.
Baca juga: PBNU ajak masyarakat tetap patuh bayar pajak
Selain itu, Bamsoet juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengevaluasi dan memeriksa secara rinci laporan atau realisasi anggaran dari tiap instansi, termasuk Kemenkeu.
"Dikarenakan adanya potensi malaadministrasi yang dilaporkan masyarakat terkait utang tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Rabu (1/3), Ombudsman menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden Joko Widodo terkait belum dijalankannya rekomendasi atas tindakan malaadministrasi oleh Kemenkeu.
Baca juga: Bamsoet hargai keputusan Sri Mulyani untuk bubarkan klub moge DJP
"Sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI telah melaporkan kepada DPR RI dan presiden," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Rekomendasi tersebut terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak-pihak terkait.
Inti persoalan laporan masyarakat yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman itu adalah belum dilaksanakannya sembilan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang mewajibkan Kemenkeu melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor.
Baca juga: Ombudsman sampaikan laporan soal malaadministrasi Kemenkeu
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: