Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial TBB dan seorang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah lindi TPA sampah tahun 2020.

"Perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020, dimana terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah di Dinas LH kota Pontianak dengan nilai awal kontrak pekerjaan sebesar Rp3.925.260.213,62," ungkap Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto kepada media dalam jumpa pers di Pontianak, Jumat.

Baca juga: KPK prihatin korupsi anggaran desa di Kalteng tinggi

Kemudian lanjut Yulius, nilai kontrak kerja itu diaddendum menjadi Rp3.990.411.013,62 hingga dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020.

"Dalam hal ini, TBB selaku pejabat pembuat komitmen berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: Print-01/0.1.10/Fd.2/03/2023. Tanggal 03 Maret 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor: TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023," kata Yulius menambahkan.

Sementara tersangka satunya lagi berinisial E. Tersangka E selalu pelaksana pekerjaan. Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: Prin -02/01.1.10/Fd.2/02/2023 Tanggal 03 Maret 2023 dan surat penetapan tersangka Nomor: TAP -01/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Yulius mengatakan dari hasil pekerjaan pembangunan tersebut mesin reaktor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi.

"Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah lindi tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB," katanya.

Kepala Kejari Pontianak menambahkan, hal itu kemudian menjadi temuan kasus, karena oleh para tersangka itu pekerjaan yang tidak sesuai tersebut justru dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.

"Sehingga dari kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.015.056.093," kata Yulius.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan mantan kepala Kanwil BPN Riau
Baca juga: Perkara impor garam segera disidang di Pengadilan Tipikor