Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Muhammad Syahrir (MS).

"Berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru, tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka MS untuk 30 hari, terhitung 1 Maret 2023 sampai dengan 30 Maret 2023, di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali menjelaskan perpanjangan masa penahanan itu untuk kepentingan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus dilakukan, di antaranya dengan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi dalam rangka memperkuat unsur pasal dari dugaan perbuatan korupsi, gratifikasi, dan TPPU dari tersangka MS," katanya.

Baca juga: KPK periksa Sekretaris Kanwil BPN Riau

Pada Kamis, 27 Oktober 2022, KPK mengumumkan penetapan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Ketiga tersangka itu ialah mantan kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Muhammad Syahrir (MS), pihak swasta selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW), serta General Manager PT AA Sudarso (SDR)

Atas perbuatannya, tersangka FW dan SDR selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka MS sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK tetapkan Kakanwil BPN Riau tersanga TPPU