Kemendag mengamankan 9.648 botol minyak curah dikemas di Lampung
3 Maret 2023 13:30 WIB
Penuangan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol oleh Satgas Pangan Daerah bersama Kementerian Perdagangan, di Bandarlampung, Jumat (3/3/2023). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah telah mengamankan sebanyak 9.648 botol minyak curah yang dikemas di Lampung.
"Dalam rangka mengoptimalkan program minyak goreng rakyat, pemerintah telah melakukan kebijakan tata kelola dimana ada dua jenis minyak yang dikelola, yaitu Minyakita dan minyak curah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan dengan adanya ketentuan tersebut ternyata di sejumlah daerah salah satunya Lampung, masih ditemukan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol.
"Pada 24-28 Februari, Tim Satgas Pangan Daerah dan Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan ditemukan di lapangan atas laporan masyarakat, minyak goreng curah yang dikemas dalam botol sebanyak 9.648 botol atau setara 24,8 ton," katanya pula.
Dia menjelaskan ditemukannya minyak goreng curah yang dikemas dalam botol itu, berada di distributor tingkat dua atau pengecer di enam lokasi, yakni di Kota Bandarlampung dengan 3 titik, Kabupaten Pesawaran 1 titik, dan Kabupaten Lampung Selatan 2 titik.
"Jadi sebenarnya minyak goreng curah ini dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat harus dijual secara curah. Yang ditemukan ini sudah melanggar beberapa aturan yang pertama minyak curah ini dikemas, lalu tidak menyertakan merek," ujarnya lagi.
Selanjutnya tidak ada izin edar, tidak berstandar nasional Indonesia (SNI), dan ukurannya hanya dijual sebanyak 0,8-0,9 mililiter.
"Sesuai Permendag telah diatur ukuran penjualan minyak ini sebesar 1 liter, 2 liter, sampai 5 liter, lalu harus memiliki merek dan minyak curah harus diperlakukan sesuai peruntukannya, yaitu dengan didistribusikan secara curah untuk mencegah makin panjangnya mata rantai yang berdampak atas ketidakstabilan harga," katanya pula.
Ia menegaskan, nantinya minyak curah yang dikemas dalam botol tersebut akan dikembalikan kepada perusahaan untuk dijual secara curah langsung kepada konsumen dengan pengawasan ketat Satgas Pangan Daerah.
"Ini nanti akan dikembalikan menjadi bentuk curah dan akan disalurkan dengan pengawasan ketat kepada konsumen. Lalu yang sudah telanjur ada di pasaran akan ditarik," ujar dia lagi.
Baca juga: Kemendag imbau masyarakat waspadai peredaran Minyakita palsu
Baca juga: Kemendag siap salurkan 3.000 ton Minyakita di Jateng
"Dalam rangka mengoptimalkan program minyak goreng rakyat, pemerintah telah melakukan kebijakan tata kelola dimana ada dua jenis minyak yang dikelola, yaitu Minyakita dan minyak curah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan dengan adanya ketentuan tersebut ternyata di sejumlah daerah salah satunya Lampung, masih ditemukan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol.
"Pada 24-28 Februari, Tim Satgas Pangan Daerah dan Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan ditemukan di lapangan atas laporan masyarakat, minyak goreng curah yang dikemas dalam botol sebanyak 9.648 botol atau setara 24,8 ton," katanya pula.
Dia menjelaskan ditemukannya minyak goreng curah yang dikemas dalam botol itu, berada di distributor tingkat dua atau pengecer di enam lokasi, yakni di Kota Bandarlampung dengan 3 titik, Kabupaten Pesawaran 1 titik, dan Kabupaten Lampung Selatan 2 titik.
"Jadi sebenarnya minyak goreng curah ini dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat harus dijual secara curah. Yang ditemukan ini sudah melanggar beberapa aturan yang pertama minyak curah ini dikemas, lalu tidak menyertakan merek," ujarnya lagi.
Selanjutnya tidak ada izin edar, tidak berstandar nasional Indonesia (SNI), dan ukurannya hanya dijual sebanyak 0,8-0,9 mililiter.
"Sesuai Permendag telah diatur ukuran penjualan minyak ini sebesar 1 liter, 2 liter, sampai 5 liter, lalu harus memiliki merek dan minyak curah harus diperlakukan sesuai peruntukannya, yaitu dengan didistribusikan secara curah untuk mencegah makin panjangnya mata rantai yang berdampak atas ketidakstabilan harga," katanya pula.
Ia menegaskan, nantinya minyak curah yang dikemas dalam botol tersebut akan dikembalikan kepada perusahaan untuk dijual secara curah langsung kepada konsumen dengan pengawasan ketat Satgas Pangan Daerah.
"Ini nanti akan dikembalikan menjadi bentuk curah dan akan disalurkan dengan pengawasan ketat kepada konsumen. Lalu yang sudah telanjur ada di pasaran akan ditarik," ujar dia lagi.
Baca juga: Kemendag imbau masyarakat waspadai peredaran Minyakita palsu
Baca juga: Kemendag siap salurkan 3.000 ton Minyakita di Jateng
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023
Tags: