Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Kamis (2/3) mulai dari Menag pastikan proses hukum penganiayaan David Ozora terus berjalan hingga hakim tunda baca dakwaan untuk WN AS terkait korupsi satelit Orbit 123. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

1. Menag pastikan proses hukum penganiayaan David Ozora terus berjalan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum penganiayaan Cristalino David Ozora, anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor oleh Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Selengkapnya baca di sini

2. Hakim: korupsi pengadaan satelit Kemenhan diadili hakim koneksitas

Ketua majelis dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015 - 2016 menyebut kasus tersebut diadili oleh majelis hakim koneksitas atau hakim sipil dan militer.

Selengkapnya baca di sini

3. Mahfud MD tegaskan jika terbukti TPPU Rafael Alun bisa dipidanakan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan jika mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maka yang bersangkutan bisa dipidanakan.

Selengkapnya baca di sini

4. KPK masih telusuri alur kepemilikan Rubicon Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan menelusuri alur kepemilikan Jeep Wrangler Rubicon, yang disebut eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sudah dijual kepada kakaknya.

Selengkapnya baca di sini

5. Hakim tunda baca dakwaan untuk WN AS terkait korupsi satelit Orbit 123

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menunda pembacaan surat dakwaan untuk warga negara Amerika Serikat Thomas Anthony Van Der Hyeden dalam perkara pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021.

Selengkapnya baca di sini