Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, di Jakarta, layanan SIM Keliling tersebut berada di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses SIM Keliling, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM dan SIM aslinya, formulir permohonan dan mengikuti cek kesehatan di lokasi gerai.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: SIM Keliling Jakarta hadir di lima lokasi pada Kamis