Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban PT Brantas Abipraya (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.

Pemeriksaan itu dilakukan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2019, 2020, dan 2021 pada perusahaan dan instansi terkait.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menemukan permasalahan yang berdampak pada kesimpulan, yaitu pembangunan konstruksi pembangkit listrik tenaga mini hidro (Tangka Bontosalama) sebesar Rp243 miliar dilakukan sebelum mempunyai izin usaha penyediaan tenaga listrik,” kata Anggota VII BPK Hendra Susanto sebagaimana dikutip dari laman resmi BPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, permasalahan tersebut mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian untuk menanggung biaya pemeliharaan bangunan, turbin, dan generator selama belum berproduksi.

Di samping permasalahan itu yang berdampak pada kesimpulan, ada beberapa hal lain yang mendapat perhatian BPK.

Pertama adalah investasi PT Brantas Energi pada pembangkit listrik tenaga mini hidro Pancuang Taba di Sumatera Barat melalui pendirian PT Primatama Energi Nusantara (PEN) yang belum memadai.

Kedua, pembangunan pengelolaan hasil pengadaan alat berat tahun 2019 untuk pendukung proyek yang tidak memadai.

Terakhir, pengendalian biaya proyek pembangunan Bendungan Semantok paket I di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur yang belum dilakukan melalui evaluasi per item.

Meskipun begitu, BPK menyimpulkan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban PT Brantas Abipraya sudah sesuai dengan ketentuan berlaku dalam semua hal yang menyangkut material.

"BPK mengapresiasi capaian PT Brantas Abipraya (Persero). Namun demikian, BPK mengharapkan agar permasalahan yang masih berdampak pada kesimpulan mendapat perhatian dari segenap pimpinan perusahaan untuk segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP (Laporan Hasil Pertanggungjawaban) ini diterima," ujar Hendra.

Setelah LHP diserahkan, dia mengingatkan entitas terkait untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK pada PT Brantas Abipraya (Persero) sampai dengan tahun 2022, menunjukkan 95 persen telah dilakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi.
Baca juga: KPK siap periksa tiga pejabat PT Brantas Abipraya
Baca juga: Uang Rp2,5 miliar dari kas Brantas Abipraya untuk Sudung dan Tomo