DJKI: Penguatan penegakan hukum strategi Indonesia keluar dari PWL
2 Maret 2023 18:24 WIB
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo (tengah) memberikan paparan terkait pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan penguatan aspek penegakan hukum menjadi strategi kementerian dan lembaga terkait agar Indonesia bisa keluar dari status priority watch list (PWL).
PWL merupakan negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat, dan dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau kamar dagang Amerika Serikat.
"Ada lima kewenangan kekayaan intelektual yang kita gunakan agar Indonesia keluar dari status PWL," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo di Jakarta, Kamis.
Kewenangan pertama berada di DJKI Kemenkumham sebagai leading sector, berikutnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Harapannya, sambung dia, dengan adanya penegakan hukum di lima kementerian dan lembaga tersebut bisa menyatukan fokus pada sasaran yang ditetapkan. Sehingga Indonesia bisa segera keluar dari daftar negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup tinggi oleh USTR.
Anom menyebutkan selain lima kementerian dan lembaga itu, penegakan hukum kekayaan intelektual juga dibantu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Jadi sembilan instansi menjadi satuan tugas penegakan hukum kekayaan intelektual di bawah DJKI," kata dia.
Pada tahun 2023 terdapat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2023 yang dijadikan sebagai instrumen dalam menentukan kriteria perkara yang ditangani.
Lebih rinci, dalam Permenkumham tersebut terdapat tiga perkara yang akan ditangani. Pertama, kategori ringan dengan batas penanganan maksimal enam bulan. Kedua, perkara sedang dengan batas maksimal sembilan bulan, dan terakhir perkara sulit.
Baca juga: Megawati tekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual
Baca juga: BPK ingin jadi mitra strategis WIPO guna lindungi kekayaan intelektual
PWL merupakan negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat, dan dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau kamar dagang Amerika Serikat.
"Ada lima kewenangan kekayaan intelektual yang kita gunakan agar Indonesia keluar dari status PWL," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo di Jakarta, Kamis.
Kewenangan pertama berada di DJKI Kemenkumham sebagai leading sector, berikutnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Harapannya, sambung dia, dengan adanya penegakan hukum di lima kementerian dan lembaga tersebut bisa menyatukan fokus pada sasaran yang ditetapkan. Sehingga Indonesia bisa segera keluar dari daftar negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup tinggi oleh USTR.
Anom menyebutkan selain lima kementerian dan lembaga itu, penegakan hukum kekayaan intelektual juga dibantu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Jadi sembilan instansi menjadi satuan tugas penegakan hukum kekayaan intelektual di bawah DJKI," kata dia.
Pada tahun 2023 terdapat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2023 yang dijadikan sebagai instrumen dalam menentukan kriteria perkara yang ditangani.
Lebih rinci, dalam Permenkumham tersebut terdapat tiga perkara yang akan ditangani. Pertama, kategori ringan dengan batas penanganan maksimal enam bulan. Kedua, perkara sedang dengan batas maksimal sembilan bulan, dan terakhir perkara sulit.
Baca juga: Megawati tekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual
Baca juga: BPK ingin jadi mitra strategis WIPO guna lindungi kekayaan intelektual
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: