Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengemukakan, pemenuhan target 30 persen kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta bisa dilakukan dengan memanfaatkan lahan tidur di kota metropolitan ini secara maksimal.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), valuasi aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mencapai hampir Rp372 triliun. Namun aset tersebut masih banyak yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

"Bahkan ada beberapa tanah yang dikuasai pihak ketiga dengan luas mencapai sekitar 68 ribu meter persegi dan ribuan bidang lahan lain yang belum disertifikasi dengan luas sekitar 1.000 hektare atau 10 juta meter persegi," kata Justin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Justin menerangkan, target pembangunan RTH sebesar 30,92 persen atau sekitar 20 ribu hektare dari total luas lahan Jakarta, bisa memanfaatkan lahan tidur milik DKI Jakarta.

Menurut dia, langkah itu lebih efisien dari sisi biaya dibandingkan harus sepenuhnya melakukan pembebasan lahan baru.

Baca juga: DKI Jakarta gencarkan pertanian perkotaan

Justin menjelaskan, lahan tidur atau aset tidak bergerak Pemprov DKI Jakarta yang dimaksud adalah yang berupa lahan kosong, komplek rumah dinas yang sudah tidak terpakai atau rusak berat, area hijau serta fasos-fasum untuk dapat dimanfaatkan sebagai RTH di Jakarta.

"Bahkan lahan tidur sesempit apapun tentu akan dapat dinikmati oleh masyarakat Jakarta yang membutuhkan Ruang Terbuka Hijau di antara banyaknya pemukiman padat yang sudah tidak beraturan," kata Justin.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Justin menerangkan lahan yang telah didistribusikan ke beberapa dinas banyak juga yang terbengkalai. Bahkan sudah diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dia menegaskan, semestinya pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait juga menjalankan amanah penjagaan aset di bawah kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Jangan sampai kelalaian-kelalaian semacam itu menjadi ganjalan dari pembangunan daerah," tutur Justin.

Baca juga: Wali Kota Jakut ajak semua pihak wujudkan RTH 30 persen di DKI Jakarta

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai, pemenuhan 30 persen RTH dari luas wilayah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan hal yang mustahil atau tidak mungkin tercapai.

"Untuk RTH 30 persen itu terlalu mustahil kalau DKI, karena sekarang saja Ruang Terbuka Hijau milik pemda dan kewajiban (swasta) itu totalnya baru sekitar 9,2 persen," kata Ida.

Mengacu pada undang-undang tersebut, DKI Jakarta harus menyediakan sedikitnya 198 kilometer persegi untuk dijadikan RTH atau lebih luas dibandingkan wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memiliki luas 188,03 kilometer persegi.

Dewan telah meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar mengenai hal tersebut.

Diprediksi untuk pembebasan lahan zona hijau dibutuhkan dana sekitar Rp1,7 triliun. Akan tetapi, uang sebesar itu diprediksi belum akan menambah cakupan RTH di Ibu Kota secara signifikan, karena tergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut.
​​​​​​​