KemenPPPA: Sekolah pukul 05.30 berpotensi kurangi waktu istirahat anak
2 Maret 2023 17:31 WIB
Ilustrasi: Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 05.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa/siswa SMA/SMK di NTT. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww. (Antara Foto/Kornelis Kaha)
Jakarta (ANTARA) - Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rini Handayani mengatakan penerapan jam masuk sekolah pukul 05.30 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak yang akan berdampak pada tumbuh kembang anak.
"Masuk sekolah pukul 05.30 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak sehingga secara tidak langsung juga akan mempengaruhi tumbuh kembang anak, kesehatan anak, termasuk berkurangnya konsentrasi belajar karena kemungkinan anak akan lebih mudah mengantuk," kata Rini Handayani saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Rini Handayani menuturkan Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT dalam hal memantau kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA tersebut.
"Kami pun berharap berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak agar tidak berpolemik dan menjadi kontraproduktif," kata Rini Handayani.
Baca juga: Kebijakan sekolah pukul 05.30 perlu dikaji ulang demi kepentingan anak
Dia menambahkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 pagi perlu melalui kajian yang matang dan ilmiah, meminta pandangan ahli, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan anak atau siswa sehingga prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.
"Kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak, mulai dari rasa aman siswa yang berangkat subuh, transportasi yang digunakan siswa ke sekolah, bagaimana dengan siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh, dan dampak terhadap psikis siswa ataupun kesehatan siswa," kata Rini Handayani.
Sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B Laiskodat membuat kebijakan soal sekolah dimulai jam 05.00 WITA bagi SMA/SMK di Kota Kupang. Namun akibat banyaknya penolakan dari warga, kebijakan itu berubah dari semula jam 05.00 WITA menjadi jam 05.30 WITA.
Baca juga: IDAI: Kebijakan sekolah pukul 05.30 pagi berpotensi turunkan imun anak
Baca juga: Kemenkes ingatkan keamanan & gizi siswa yang masuk sekolah jam 5 pagi
"Masuk sekolah pukul 05.30 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak sehingga secara tidak langsung juga akan mempengaruhi tumbuh kembang anak, kesehatan anak, termasuk berkurangnya konsentrasi belajar karena kemungkinan anak akan lebih mudah mengantuk," kata Rini Handayani saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Rini Handayani menuturkan Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT dalam hal memantau kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA tersebut.
"Kami pun berharap berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak agar tidak berpolemik dan menjadi kontraproduktif," kata Rini Handayani.
Baca juga: Kebijakan sekolah pukul 05.30 perlu dikaji ulang demi kepentingan anak
Dia menambahkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 pagi perlu melalui kajian yang matang dan ilmiah, meminta pandangan ahli, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan anak atau siswa sehingga prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.
"Kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak, mulai dari rasa aman siswa yang berangkat subuh, transportasi yang digunakan siswa ke sekolah, bagaimana dengan siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh, dan dampak terhadap psikis siswa ataupun kesehatan siswa," kata Rini Handayani.
Sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B Laiskodat membuat kebijakan soal sekolah dimulai jam 05.00 WITA bagi SMA/SMK di Kota Kupang. Namun akibat banyaknya penolakan dari warga, kebijakan itu berubah dari semula jam 05.00 WITA menjadi jam 05.30 WITA.
Baca juga: IDAI: Kebijakan sekolah pukul 05.30 pagi berpotensi turunkan imun anak
Baca juga: Kemenkes ingatkan keamanan & gizi siswa yang masuk sekolah jam 5 pagi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023
Tags: