Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan para kepala daerah berkewajiban mendisiplinkan perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang pamer kekayaan di hadapan rakyat.
"Menteri Keuangan dan para kepala daerah memiliki kewajiban untuk menertibkan ini agar uang yang berasal dari para wajib pajak benar-benar diterima negara atau daerah dalam rangka pembangunan serta kesejahteraan rakyat," kata Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, para ASN Ditjen Pajak yang mempertontonkan kekayaan di publik mesti didisiplinkan karena menyiratkan kekuasaan jabatannya digunakan untuk tujuan memperkaya diri.
"Gaya hidup yang dipertontonkan oleh para ASN pajak mulai dari pusat dan daerah harus ditertibkan karena itu menunjukkan bahwa jelas oknum pegawai pajak itu menyalahgunakan, menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri," ujarnya.
Santoso menilai tunjangan kinerja dengan nominal besar yang diberikan kepada pejabat pajak justru ditujukan agar para pegawai tersebut tidak menyalahgunakan jabatannya terhadap wajib pajak.
"Tunjangan yang diperoleh para pegawai pajak (fiskus) memang lebih besar dibanding pegawai lainnya di kementerian/lembaga, bisa sampai 10 bulan gaji setiap bulannya," tuturnya.
Meski tunjangan kinerja pejabat pajak itu terbilang besar, dia menilai tidak dapat membenarkan perilaku pamer kekayaan, sebagaimana yang santer di media sosial beberapa waktu belakangan.
"Meski mendapat tunjangan sampai dengan 10 bulan gaji pun mereka tidak dapat tampil seperti saat ini dengan memiliki motor gede, mobil mewah dan lain-lain," tuturnya.
Hal tersebut, ujarnya lagi, karena pajak yang umumnya dibayarkan oleh para wajib pajak uangnya berasal dari rakyat yang merupakan konsumen produk wajib pajak.
"Penyimpangan pajak ini tetap saja merugikan rakyat karena uang yang rakyat bayarkan melalui pajak itu tidak dikembalikan lagi kepada rakyat sepenuhnya, namun diambil oleh oknum pegawai pajak untuk memperkaya dirinya," jelasnya.
Mengenai isu adanya geng pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang berharta melimpah, Santoso meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mampu mengungkap kelompok yang diduga telah merugikan negara tersebut.
"Jika geng yang diindikasikan itu benar adanya dan dibongkar oleh KPK maka pendapatan negara melalui pajak akan naik secara signifikan untuk APBN dan APBD," kata Santoso.
Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) mencuat dalam beberapa hari terakhir karena kekerasan brutal yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy, terhadap pelajar bernama David di Jakarta Selatan.
Kasus penganiayaan yang viral di media sosial itu turut menguak sikap Mario Dandy yang kerap pamer kendaraan mewah di media sosial. Belakangan diketahui Mario Dandy merupakan anak pejabat pajak eselon III bernama Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta kekayaan hingga Rp56 miliar.
Jumlah kekayaan Rafael dianggap tidak sesuai dengan profilnya. Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan KPK sedang memeriksa harta dan aset Rafael.
Pada Rabu (1/3), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai juga sudah memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto karena dianggap kerap pamer kekayaan di media sosial.
Untuk mempermudah pemeriksaan Eko, Wamenkeu telah menginstruksikan Ditjen Bea Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan melalui pencopotan dari jabatan secepat mungkin.
Anggota DPR: Menkeu-kepala daerah wajib tertibkan perilaku ASN pamer
2 Maret 2023 16:18 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Santoso. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: