Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perusahaan (Bimtek Penyusunan PP) perlu terus dilakukan kepada beberapa perusahaan dan mediator hubungan industrial agar mampu membuat aturan secara benar dan berkualitas.

"Kegiatan ini diharapkan juga menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja dalam peraturan perusahaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan kegiatan Bimtek Penyusunan PP juga untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi dan interpretasi pengaturan syarat kerja.

Sementara itu Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menegaskan peraturan perusahaan memiliki peran dan fungsi untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, seperti sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Kemudian sebagai instrumen dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di perusahaan, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan juga sesama pekerja, dan mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.

Baca juga: Kemnaker dorong dialog sosial hadapi gejolak hubungan industrial
"Kita semua berharap pengaturan syarat kerja melalui peraturan perusahaan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja/buruh dan pengusaha sehingga tercipta kelangsungan berusaha dan kenyamanan bekerja, kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya," ujar Dinar.

Ia menambahkan hubungan industrial yang terjalin indah dan harmonis, berkelanjutan dan kokoh akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kehidupan yang layak untuk seluruh pekerja dan keluarganya.

"Hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja dan kepentingan pemerintah salah satunya melalui instrumen peraturan perusahaan," katanya.

Ia menjelaskan hubungan industrial merupakan hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

"Membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan tentu bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah, pengusaha dan pekerja," tuturnya.

Baca juga: Kemnaker: Industri bangun hubungan industrial berkarakter Indonesia