Wamenkeu sebut 99,99 persen pegawai Kemenkeu telah serahkan LHKPN 2022
1 Maret 2023 22:42 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (kedua dari kiri) dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3/2023). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan sebanyak 99,99 persen pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 per 28 Februari 2023.
"Ini berarti satu bulan lebih awal dari tenggat waktu yang ditetapkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu.
Bagi pegawai yang tidak menyerahkan LHKPN maupun Laporan Harta Kekayaan (LHK), ia menegaskan akan memberikan tindakan disiplin sesuai ketentuan.
Pegawai Kemenkeu yang wajib menyerahkan LHKPN merupakan pejabat negara. Namun bagi pegawai yang tidak wajib menyerahkan LHKPN, Kemenkeu tetap mewajibkan untuk memberikan LHK melalui sistem internal Kemenkeu yakni Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (ALPHA).
Adapun LHKPN 2022 disampaikan melalui sistem KPK paling lambat 31 Maret 2023, sesuai dengan tata kelola yang ditetapkan KPK.
Suahasil mengungkapkan Kemenkeu secara internal mengimbau pegawai untuk menyerahkan LHKPN lebih awal sebagai disiplin pegawai dan percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret.
"Kami menjaga serta memastikan agar LHKPN dan pelaporan data internal Kemenkeu tetap disiplin," ujarnya.
Bagi pegawai yang tidak disiplin, kata dia, akan diberikan tindakan disiplin menggunakan kebijakan three lines of defense, yaitu pegawai akan dipanggil oleh kepala kantor untuk memperbaiki kesalahan. Jika tetap tidak ada perbaikan, pegawai akan dipanggil oleh unit kepatuhan internal di Direktorat Jenderal yang menaunginya.
Kemudian jika masih tidak disiplin, pegawai akan dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Ia menjelaskan sistem ALPHA Kemenkeu terkoneksi dengan sistem data LHKPN di KPK. Dat tersebut kan digunakan untuk dua analisis lebih lanjut. Pertama, analisis formal yang merupakan kelengkapan berkas, kepatuhan penyampaian, dan seluruh kelengkapan lainnya yang bersifat administratif .
Analisis kedua yakni mengenai aspek material yang dilakukan untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikitkan dengan profil pegawi bersangkutan.
Baca juga: Jubir: Pegawai Kemenkeu telat sampaikan LHKPN akan jadi perhatian
Baca juga: Menkeu terus pastikan seluruh pegawai Kemenkeu serahkan LHKPN
Baca juga: Menkeu: 99,98 persen pegawai Kemenkeu patuh lapor kekayaan pada 2022
"Ini berarti satu bulan lebih awal dari tenggat waktu yang ditetapkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu.
Bagi pegawai yang tidak menyerahkan LHKPN maupun Laporan Harta Kekayaan (LHK), ia menegaskan akan memberikan tindakan disiplin sesuai ketentuan.
Pegawai Kemenkeu yang wajib menyerahkan LHKPN merupakan pejabat negara. Namun bagi pegawai yang tidak wajib menyerahkan LHKPN, Kemenkeu tetap mewajibkan untuk memberikan LHK melalui sistem internal Kemenkeu yakni Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (ALPHA).
Adapun LHKPN 2022 disampaikan melalui sistem KPK paling lambat 31 Maret 2023, sesuai dengan tata kelola yang ditetapkan KPK.
Suahasil mengungkapkan Kemenkeu secara internal mengimbau pegawai untuk menyerahkan LHKPN lebih awal sebagai disiplin pegawai dan percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret.
"Kami menjaga serta memastikan agar LHKPN dan pelaporan data internal Kemenkeu tetap disiplin," ujarnya.
Bagi pegawai yang tidak disiplin, kata dia, akan diberikan tindakan disiplin menggunakan kebijakan three lines of defense, yaitu pegawai akan dipanggil oleh kepala kantor untuk memperbaiki kesalahan. Jika tetap tidak ada perbaikan, pegawai akan dipanggil oleh unit kepatuhan internal di Direktorat Jenderal yang menaunginya.
Kemudian jika masih tidak disiplin, pegawai akan dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Ia menjelaskan sistem ALPHA Kemenkeu terkoneksi dengan sistem data LHKPN di KPK. Dat tersebut kan digunakan untuk dua analisis lebih lanjut. Pertama, analisis formal yang merupakan kelengkapan berkas, kepatuhan penyampaian, dan seluruh kelengkapan lainnya yang bersifat administratif .
Analisis kedua yakni mengenai aspek material yang dilakukan untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikitkan dengan profil pegawi bersangkutan.
Baca juga: Jubir: Pegawai Kemenkeu telat sampaikan LHKPN akan jadi perhatian
Baca juga: Menkeu terus pastikan seluruh pegawai Kemenkeu serahkan LHKPN
Baca juga: Menkeu: 99,98 persen pegawai Kemenkeu patuh lapor kekayaan pada 2022
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023
Tags: