Pemkot Palembang menyelidiki dugaan lapak ikan ilegal di Jakabaring
1 Maret 2023 20:43 WIB
Lapak ikan ilegal yang diduga didirikan oleh kelompok atau perorangan tanpa izin di kawasan Pasar Ikan Jakabaring Kota Palembang, Sumsel, Rabu (1/3/2023). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri.
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menyelidiki dugaan adanya lapak ikan ilegal di kawasan Pasar Ikan Jakabaring.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, di Palembang, Rabu, mengatakan lapak ikan tersebut diduga dibangun di atas tanah milik Pemkot Palembang oleh kelompok atau perorangan tanpa izin.
Dugaan tersebut berdasarkan keluhan dari para pedagang ikan di kawasan itu.
"Adanya laporan itu akan saya selidiki dulu, tentunya saya akan tanyakan kepada Dinas Perdagangan Palembang dan PD Pasar terdahulu," katanya pula.
Ia menjelaskan apabila ada bangunan liar di atas tanah milik pemkot, tentunya tidak semudah itu terjadi. Hal itu dikarenakan harus ada urusan perizinan terlebih dahulu. Terlebih lagi lapak ikan dikabarkan dibangun berdekatan dengan Sungai Musi.
"Kalau soal aset ada mekanisme dan prosedurnya, baik itu aset bergerak atau tidak bergerak. Tentunya harus ada perjanjian, apalagi kalau dibangun di sepadan daerah aliran sungai (DAS) seperti itu. Pastinya akan saya cari tahu dan selidiki terlebih dahulu," ujarnya pula.
Pedagang ikan di Pasar Ikan Jakabaring Azhari mengatakan lapak tersebut bukan milik Pemkot Palembang, melainkan milik perorangan atau kelompok.
Dia mengungkapkan dirinya telah berjualan di lapak tersebut selama dua tahun dan telah membayarkan sewa satu tahun senilai Rp12 juta. Pedagang setempat berharap lapak tersebut dikelola oleh Pemkot Palembang.
"Kami mau jual ikan dimana lagi kalau tidak di sana. Kenapa tidak dikelola oleh Pemkot Palembang saja. Itu lapak punya perorangan dan kelompok," ujarnya lagi.
Para pedagang ikan di Jakabaring, katanya, sudah mengajukan somasi berkaitan dengan hal itu kepada Pemkot Palembang.
"Apalagi bangunan itu ada di pinggir Sungai Musi. Itu kan seharusnya melanggar. Kami sebenarnya sudah mengeluhkan ini selama bertahun-tahun dan sudah mengirimkan somasi melalui pengacara kami ke Pemkot Palembang," katanya pula.
Apabila somasi tersebut tidak direspons, maka para pedagang akan turun ke jalan untuk berdemo ke kantor Pemkot Palembang.
Kuasa hukum dari pedagang ikan di Jakabaring dari Kantor LBH Alumni Musi Bersatu Tara Febri Ramadhan membenarkan bahwa pihaknya sudah membuka tabir adanya lapak liar di Pasar Ikan ke Pemkot Palembang.
"Kami sudah melayangkan surat somasi ke Pemkot Palembang per tanggal 24 Februari 2022. Kasihan dengan para pedagang ikan di Jakabaring kalau pemkot tidak memberikan tindakan tegas. Bahkan para klien kami akan mengancam berdemo ke pemkot kalau tidak direspons kami selaku kuasa hukum tidak bisa menghalanginya," kata dia.
Baca juga: Pasar ikan modern pertama di luar Jawa diresmikan Menteri KKP
Baca juga: Edhy Prabowo resmikan Pasar Ikan Modern Palembang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, di Palembang, Rabu, mengatakan lapak ikan tersebut diduga dibangun di atas tanah milik Pemkot Palembang oleh kelompok atau perorangan tanpa izin.
Dugaan tersebut berdasarkan keluhan dari para pedagang ikan di kawasan itu.
"Adanya laporan itu akan saya selidiki dulu, tentunya saya akan tanyakan kepada Dinas Perdagangan Palembang dan PD Pasar terdahulu," katanya pula.
Ia menjelaskan apabila ada bangunan liar di atas tanah milik pemkot, tentunya tidak semudah itu terjadi. Hal itu dikarenakan harus ada urusan perizinan terlebih dahulu. Terlebih lagi lapak ikan dikabarkan dibangun berdekatan dengan Sungai Musi.
"Kalau soal aset ada mekanisme dan prosedurnya, baik itu aset bergerak atau tidak bergerak. Tentunya harus ada perjanjian, apalagi kalau dibangun di sepadan daerah aliran sungai (DAS) seperti itu. Pastinya akan saya cari tahu dan selidiki terlebih dahulu," ujarnya pula.
Pedagang ikan di Pasar Ikan Jakabaring Azhari mengatakan lapak tersebut bukan milik Pemkot Palembang, melainkan milik perorangan atau kelompok.
Dia mengungkapkan dirinya telah berjualan di lapak tersebut selama dua tahun dan telah membayarkan sewa satu tahun senilai Rp12 juta. Pedagang setempat berharap lapak tersebut dikelola oleh Pemkot Palembang.
"Kami mau jual ikan dimana lagi kalau tidak di sana. Kenapa tidak dikelola oleh Pemkot Palembang saja. Itu lapak punya perorangan dan kelompok," ujarnya lagi.
Para pedagang ikan di Jakabaring, katanya, sudah mengajukan somasi berkaitan dengan hal itu kepada Pemkot Palembang.
"Apalagi bangunan itu ada di pinggir Sungai Musi. Itu kan seharusnya melanggar. Kami sebenarnya sudah mengeluhkan ini selama bertahun-tahun dan sudah mengirimkan somasi melalui pengacara kami ke Pemkot Palembang," katanya pula.
Apabila somasi tersebut tidak direspons, maka para pedagang akan turun ke jalan untuk berdemo ke kantor Pemkot Palembang.
Kuasa hukum dari pedagang ikan di Jakabaring dari Kantor LBH Alumni Musi Bersatu Tara Febri Ramadhan membenarkan bahwa pihaknya sudah membuka tabir adanya lapak liar di Pasar Ikan ke Pemkot Palembang.
"Kami sudah melayangkan surat somasi ke Pemkot Palembang per tanggal 24 Februari 2022. Kasihan dengan para pedagang ikan di Jakabaring kalau pemkot tidak memberikan tindakan tegas. Bahkan para klien kami akan mengancam berdemo ke pemkot kalau tidak direspons kami selaku kuasa hukum tidak bisa menghalanginya," kata dia.
Baca juga: Pasar ikan modern pertama di luar Jawa diresmikan Menteri KKP
Baca juga: Edhy Prabowo resmikan Pasar Ikan Modern Palembang
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023
Tags: