Jakarta (ANTARA) - Faktor suara bising hingga kebiasaan menggunakan perangkat elektronik headset dalam jangka waktu berlebih, berisiko memicu gangguan pendengaran, kata pejabat Kementerian Kesehatan.

"Paparan kebisingan dengan intensitas di atas 80 dB pada durasi lebih dari 40 jam per pekan, dapat menyebabkan gangguan pendengaran, merusak sel rambut sensorik pada telinga bagian dalam," kata Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI Eva Susanti dalam Konferensi Pers Hari Pendengaran Sedunia 2023 yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenkes: Cegah gangguan pendengaran dengan deteksi dini

Ia mengatakan perangkat berteknologi canggih saat ini membuat tantangan dalam masalah pendengaran menjadi semakin kompleks. "Akibat kebiasaan baru selama pandemi yang mengkondisikan banyak orang beraktivitas menggunakan piranti dengar, dan sebagian besar abai pada kesehatan telinga," katanya.

Ia mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 1 miliar anak muda berisiko mengalami gangguan pendengaran, terutama karena paparan bising, seperti mendengarkan musik beraransemen bising dan sebagainya.

"Lebih dari 50 persen penduduk berusia 12 hingga 35 tahun mendengar musik melalaui perangkat MP3 smartphone pada volume yang berisiko menurunkan kesehatan telinga," katanya.

Baca juga: Hari Pendengaran Sedunia soroti harga alat bantu dengar yang mahal

Baca juga: Kemenkes: Jumlah alat bantu dengar belum cukupi bagi pasien tuli


Eva menambahkan paparan bising juga dapat dijumpai di lingkungan pabrik akibat gesekan benda keras yang memekakkan telinga.

"Situasi itu tidak hanya mengganggu pendengaran, tapi juga berisiko menyebabkan penyakit jantung, gangguan tidur hingga kognitif," katanya.

Laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018, kata Eva, prevalensi gangguan pendengaran pada penduduk usia 50 tahun ke atas di Indonesia berkisar 2,6 persen. Artinya, dua sampai tiga orang dari 100 orang mengalami gangguan pendengaran, dan angka ketulian sebesar 0,09 persen.