Perbedaan alamat tinggal ini terkait dengan perbedaan informasi antara data di Imigrasi Jaksel dengan tempat tinggal warga negara asing (WNA) itu baik pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Baca juga: Imigrasi Jaksel bentuk pengawas WNA di tingkat kecamatan
Dalam kesempatan sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun berharap kegiatan ini dapat memperkuat kolaborasi serta meningkatkan tingkat penegakan hukum di Jakarta Selatan.
Terlebih, operasi gabungan ini dilaksanakan melalui pendekatan persuasif dan humanis serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM)
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna menambahkan hingga kini pihaknya menemukan beberapa pelanggaran keimigrasian baik pelanggaran administratif maupun orang asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
Baca juga: Warga Jakarta Utara diajak awasi orang asing
Pelaksanaan operasi gabungan ini merupakan salah satu upaya pembangunan citra positif kepatuhan orang asing dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Operasi gabungan ini menggandeng jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, kepolisian, kejaksaan, TNI, BNN Kota Jakarta Selatan, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kecamatan, kelurahan, serta perangkat masyarakat.