Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan hari wajib mengkonsumsi makanan atau minuman yang mengandung kelor di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumuliahi Djami dalam surat edaran yang diterima ANTARA di Kupang, Rabu mengatakan bahwa hari wajib konsumsi makanan atau minuman mengandung daun kelor itu berlaku pada hari Rabu dan Jumat setiap pekan.

"Khusus untuk hari Rabu dan Jumat wajib mengkonsumsi makanan/minuman yang mengandung kelor," katanya dalam surat edaran tersebut.

Dia mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku bagi semua siswa Paud, SD/MI dan SMP/Mts yang ada di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Mensos promosi olahan kelor milik penyandang disabilitas di Sikka

Baca juga: Kelor "Mutiara Hijau" dari NTT yang mendunia lewat Sherpa G20


Dia menjelaskan bahwa kelor merupakan tumbuhan yang memiliki beragam nutrisi. Dan tanaman tersebut memiliki kadar vitamin C dan kalium yang tinggi dan protein serta mineral.

Menurut dia, mengkonsumsi kelor bermanfaat untuk memperkuat daya tahan tubuh, menjaga kesehatan kulit, mengontrol kadar gula darah serta menjaga kesehatan jantung.

"Selain itu juga melindungi tubuh dari racun arsenik dan menghambat pertumbuhan sel kanker,"tambah dia.

Karena itu ujar dia dengan manfaat kelor yang sangat besar tersebut bagi pertumbuhan dan perkembangan fisik anak maka pihaknya lalu mengeluarkan edaran tersebut.

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat dan wakilnya Joseph Nae Soi telah menggelorakan budidaya kelor.

Pemprov NTT juga telah memiliki visi untuk mewujudkan Nusa Tenggara Timur sebagai provinsi kelor karena potensinya sangat baik dan juga untuk mengurangi angka kekerdilan di NTT.

Baca juga: Revolusi hijau daun kelor untuk stunting di NTT

Baca juga: Papua Nugini minta dipasok 100 ton tepung kelor dari NTT