Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil analisis dan informasi tim gabungan Bea Cukai dan Polri. “Beberapa pihak turut terlibat, antara lain Kanwil Bea Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, PSO Bea Cukai Batam, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Sabang, Satgas Operasi Polairud Polda Aceh, dan Satgas Kapal Patroli BC 3000,” rincinya.
Menjelaskan penindakan yang dilakukan pihaknya, Isnu mengatakan bahwa kapal nelayan jenis oskadon tersebut memuat 8 buah karung yang diduga sebagai narkotika jenis methampethamine atau sabu. Narkotika ini dikemas dalam 200 bungkus teh cina berwarna hijau dengan berat 200 kg.
“Selain barang bukti tersebut, turut diamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial MJM bertindak sebagai nakhoda, serta RS dan ZA yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK). Selanjutnya terhadap barang bukti dan seluruh tersangka diserahkan kepada Polri untuk dilakukan pengembangan kasus,” pungkas Isnu.