Semarang (ANTARA) - Meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pelaku usaha di wilayah Jawa Tengah terkait berbagai ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai secara kontinu menggelar sosialisasi. Sosialisasi dilakukan di beberapa lokasi masing-masing oleh Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Yogyakarta, dan Bea Cukai Kudus.
Dalam bidang penegakan hukum, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang turut hadir dan menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Teknis Implementasi Aplikasi Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) pada 14-15 Februari 2023 di Pekalongan. Dalam kegiatan ini, Bea Cukai menekankan bahwa pemanfaatan aplikasi Siroleg harus terus dioptimalkan karena menjadi salah satu sumber data yang bisa diolah dan dianalisa untuk menekan peredaran rokok ilegal.



“Mendukung upaya penegakan hukum, perlu diketahui bahwa di tahun 2023 alokasi dana bagi hasil cukai hasil cukai tembakau (DBH CHT) untuk bidang penegakan hukum adalah sebesar 10 persen. Kolaborasi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya pun harus selalu ditingkatkan ke depannya, sehingga sinergitas pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan dengan baik,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Publikasi Bea Cukai.



Selanjutnya, dalam upaya memaksimalkan potensi tembakau di Gunung Kidul, Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) dan Disperindag DIY menggelar pelatihan pengolahan hasil tembakau pada 15-17 Februari 2023. Pelatihan dilakukan antara lain kepada IKM Maju Lestari dan masyarakat di Kelurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen. Pada pemaparannya, Bejo mengenalkan kepada para peserta yang merupakan petani tembakau tentang cukai dan ciri-ciri hasil tembakau yang legal dijual untuk menghindari pengemasan dan penjualan tembakau/rokok secara ilegal.



Kemudian dalam meningkatkan pengawasan, Bejo bersama Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) melakukan deklarasi gempur rokok ilegal dalam rangkaian acara rapat kerja nasional (Rakernas) FSP RTMM SPSI (20/02). Deklarasi gempur rokok ilegal ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja di industri rokok dan tembakau, khususnya yang berada di Kabupaten Sleman.



“Peredaran rokok ilegal menjadi ancaman bagi lapangan kerja khususnya di industri rokok resmi. Selain itu, peredaran rokok ilegal ini dapat berdampak pada penerimaan negara yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui DBH CHT,” jelas Hatta.



Sementara di Kudus (17/02), Bea Cukai Kudus mengundang pabrik rokok yang belum berstatus pengusaha kena pajak untuk berdiskusi bersama tentang ketentuan pencatatan pita cukai dan hasil tembakau. Selain itu, Bea Cukai Kudus turut hadir dalam Sarasehan Tembakau dan Ekspo Ekonomi Kreatif bertajuk “Kretek Pulang ke Rumah” pada 18-19 Februari 2023, di Museum Kretek Kudus. Kegiatan ini turut dihadiri beragam komunitas industri hasil tembakau dari berbagai kota di Pulau Jawa serta UMKM.



“Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga pelayanan dapat diberikan secara maksimal dan pengawasan BKC ilegal dapat dilakukan secara optimal,” pungkas Hatta.