Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebanyak 25 basis poin (bps) menjadi 2,25 persen.

"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR (bank perkreditan rakyat) sebesar 25 basis poin dan valuta asing di bank umum sebesar 25 basis poin,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.

Purbaya mengatakan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,25 persen, dan simpanan rupiah di BPR menjadi 6,75 persen, setelah masing-masing ada kenaikan 25 basis poin.

Baca juga: LPS: Kinerja positif industri jasa keuangan dukung pertumbuhan ekonomi

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023. Tingkat bunga penjaminan tersebut ditunjukkan sebagai acuan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan.

Dalam penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut, LPS memperhatikan antara lain arah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan dan ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana.

LPS juga mempertimbangkan faktor-faktor forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan LPS.

Sebelumnya, LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebanyak 25 basis poin (bps) menjadi 2 persen pada Januari 2023.

"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR (bank perkreditan rakyat) serta simpanan valuta asing di bank umum masing-masing sebesar 25 basis poin,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (26/1).

Purbaya merincikan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi empat persen, dan simpanan rupiah di BPR menjadi 6,5 persen, setelah masing-masing ada kenaikan 25 basis poin.

Baca juga: LPS: Intermediasi perbankan membaik seiring pemulihan ekonomi