Bawaslu Semarang: Kegiatan legislatif jangan cantumkan logo parpol
27 Februari 2023 19:47 WIB
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi, menyambut baik kunjungan dari Bawaslu Kota Semarang, Rabu. (ANTARA/HO-Kemenkumham)
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengimbau para legislator dalam melakukan kegiatan berkaitan dengan pemerintahan agar tidak mencantumkan logo partai politik sebagai pencegahan pelanggaraan kampanye.
"Silakan tidak ada larangan kegiatan terkait pemerintahan. Silakan lakukan sebagaimana fungsinya kalau memang itu menjadi bagian tugas fungsi kewenangan anggota dewan," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Senin.
Menurut dia, Bawaslu Kota Semarang sampai sejauh ini mengedepankan langkah pencegahan dalam tugas pengawasan yang dijalankan, termasuk jangan sampai kegiatan pemerintahan dijadikan ajang kampanye.
"Untuk pemasangan (logo parpol, red.) ada baiknya tidak dilakukan. Tapi, kalau kemudian mencantumkan yang bersangkutan sebagai anggota fraksi parpol itu kan jabatan melekat, ya, diperbolehkan," katanya.
Yang jelas, kata dia, sebaiknya menghindari pemasangan logo parpol dalam kegiatan semacam itu. Jangan sampai ada laporan dari masyarakat sehingga pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan.
Karena sampai sekarang belum ada kepastian daftar calon tetap (DCT), lanjut dia, Bawaslu hanya sebatas mengawasi, sedangkan langkah penindakan belum bisa dilakukan.
"Kalau sampai (kegiatan, red.) dibubarkan, enggak, tapi kami akan lakukan proses kajian karena setiap kegiatan harus direlasikan dengan ketentuan yang berlaku, pendalaman, melanggar atau tidak," tegasnya.
Jika kegiatan pemerintahan digunakan sebagai sarana kampanye, kata dia, tentu akan berdampak terhadap sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Makanya, kami minta mereka (legislator, red.) menghindari potensi-potensi pelanggaran agar tidak mencantumkan logo parpol," jelasnya.
Arief mengakui saat ini memang belum memasuki masa kampanye, kata Arief, sebab tahapan kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Saat ini yang sudah berlaku itu penetapan parpol pada 14 Desember lalu. Kalau kegiatan-kegiatan bagian dari kegiatan pemerintahan diperbolehkan, sejauh tidak kemudian digunakan sarana untuk kampanye," tegasnya.
"Silakan tidak ada larangan kegiatan terkait pemerintahan. Silakan lakukan sebagaimana fungsinya kalau memang itu menjadi bagian tugas fungsi kewenangan anggota dewan," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Senin.
Menurut dia, Bawaslu Kota Semarang sampai sejauh ini mengedepankan langkah pencegahan dalam tugas pengawasan yang dijalankan, termasuk jangan sampai kegiatan pemerintahan dijadikan ajang kampanye.
"Untuk pemasangan (logo parpol, red.) ada baiknya tidak dilakukan. Tapi, kalau kemudian mencantumkan yang bersangkutan sebagai anggota fraksi parpol itu kan jabatan melekat, ya, diperbolehkan," katanya.
Yang jelas, kata dia, sebaiknya menghindari pemasangan logo parpol dalam kegiatan semacam itu. Jangan sampai ada laporan dari masyarakat sehingga pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan.
Karena sampai sekarang belum ada kepastian daftar calon tetap (DCT), lanjut dia, Bawaslu hanya sebatas mengawasi, sedangkan langkah penindakan belum bisa dilakukan.
"Kalau sampai (kegiatan, red.) dibubarkan, enggak, tapi kami akan lakukan proses kajian karena setiap kegiatan harus direlasikan dengan ketentuan yang berlaku, pendalaman, melanggar atau tidak," tegasnya.
Jika kegiatan pemerintahan digunakan sebagai sarana kampanye, kata dia, tentu akan berdampak terhadap sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Makanya, kami minta mereka (legislator, red.) menghindari potensi-potensi pelanggaran agar tidak mencantumkan logo parpol," jelasnya.
Arief mengakui saat ini memang belum memasuki masa kampanye, kata Arief, sebab tahapan kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Saat ini yang sudah berlaku itu penetapan parpol pada 14 Desember lalu. Kalau kegiatan-kegiatan bagian dari kegiatan pemerintahan diperbolehkan, sejauh tidak kemudian digunakan sarana untuk kampanye," tegasnya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: