OJK minta Asuransi Jiwa Kresna sampaikan rencana penyehatan keuangan
27 Februari 2023 19:16 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan paparan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Senin (27/2/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwa Kresna menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) secara komprehensif untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi perusahaan dengan dilengkapi dokumen pendukung yang relevan.
"Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK itu yang memenuhi kriteria yang saya sampaikan tadi sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin.
Terkait kebijakan penanganan lembaga jasa keuangan dalam perhatian khusus, OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis.
Baca juga: OJK akan perkuat 53 peraturan untuk tindaklanjuti UU PPSK
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023, Mahendra menuturkan OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.
Sementara itu ntuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme rapat umum pemegang saham.
OJK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan WAL dan mendorong agar kepolisian dapat meminta harta kekayaan milik pemegang saham pengendali untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
Baca juga: OJK peringatkan Kresna Life untuk melengkapi RPK
OJK juga tetap meminta pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL.
OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik dan kantor akuntan publik yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL.
"Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK itu yang memenuhi kriteria yang saya sampaikan tadi sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin.
Terkait kebijakan penanganan lembaga jasa keuangan dalam perhatian khusus, OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis.
Baca juga: OJK akan perkuat 53 peraturan untuk tindaklanjuti UU PPSK
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023, Mahendra menuturkan OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.
Sementara itu ntuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme rapat umum pemegang saham.
OJK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan WAL dan mendorong agar kepolisian dapat meminta harta kekayaan milik pemegang saham pengendali untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
Baca juga: OJK peringatkan Kresna Life untuk melengkapi RPK
OJK juga tetap meminta pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL.
OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik dan kantor akuntan publik yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023
Tags: