"Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob memperlakukan dengan baik klien kami. Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan 'restorative justice'," kata kuasa hukum LW, Hendry Noya SH saat ditemui di Jakarta, Senin.
Hendry menambahkan, alasannya bahwa yang ditahan atau ditangkap adalah "debt collector" bukan preman.
"Karena mereka (debt collector) mendapat legitimasi dari regulasi. Salah satunya peraturan OJK yang mengatakan bahwa pihak pembiayaan bisa mempekerjakan atau bisa membantu pihak ketiga untuk menagih, yaitu mereka 'debt collector'," katanya.
Hendry juga menjelaskan pihak Polda Metro Jaya belum memberi tanggapan soal pengajuan keadilan restoratif ini.
"Tadi pihak penyidik mengatakan 'silahkan saja kalau mau mengajukan (restorative justice)'. Jadi kita baru ajukan entah tanggapannya seperti apa," katanya.
Baca juga: Tujuh penagih utang ditangkap polisi di Cengkareng
Hendry menambahkan, pihaknya akan membantu semua pihak termasuk Kepolisian dalam mengatur para "debt collector" agar ke depan tidak terulang kejadian seperti ini.
"Mungkin saja kita bisa atur yang baik supaya ke depannya 'debt collector' itu suatu profesi yang baik. Jangan sampai ada 'statement' bahwa mereka itu preman," katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka penagih utang (debt collector) dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta. Mereka melakukan
tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Kepolisian.
Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban, yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.
Empat tersangka lainnya, yakni EJS, BF, YH dan JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.