Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil meminta majelis hakim sidang Tragedi Kanjuruhan untuk bersikap adil dan memberikan vonis seberat-beratnya terhadap terdakwa dalam kasus yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia itu.

Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa vonis seberat-beratnya untuk terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut bertujuan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Kami mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya dan seadil-adilnya demi terwujudnya keadilan bagi keluarga korban," kata Daniel.

Daniel menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa, di mana dua terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut hukuman pidana enam tahun delapan bulan.

Sementara itu, lanjutnya, untuk tiga terdakwa lain, yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Eko Pranoto, dan AKP Bambang Sidik dengan tuntutan tiga tahun penjara. Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada perbedaan menonjol terhadap tuntutan tersebut.

Baca juga: Dua terdakwa kasus Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara
Baca juga: Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan dituntut tiga tahun penjara



"Kami menilai ada disparitas yang sangat jauh antara dua terdakwa panitia pelaksana (panpel) beserta 'security officer' dengan tiga terdakwa dari kepolisian," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas LBH Pos Malang, LPBH-NU Kota Malang, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan LBH Surabaya telah melakukan pemantauan jalannya proses persidangan sejak 20 Januari 2023.

Daniel menjelaskan mencermati jalannya persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Koalisi Masyarakat Sipil mencatat ada sejumlah kejanggalan. Sejumlah kejanggalan itu, antara lain ada pembatasan media massa untuk tidak melakukan siaran langsung.

Menurutnya, kejanggalan lain dalam persidangan itu termasuk pengalihan proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, mengingat kejadian Tragedi Kanjuruhan berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kemudian, lanjut dia, diterimanya perwira aktif anggota kepolisian sebagai penasihat hukum bagi tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan puluhan saksi yang dihadirkan mayoritas berasal dari kepolisian.

"Sangat minim keterlibatan keluarga korban, korban, dan saksi mata sebagai saksi dalam persidangan. Hanya ada satu saksi dari pihak keluarga korban yang dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta hakim untuk lebih aktif menggali kebenaran materiil dari pertanyaan saksi dalam pembuktian dan jaksa penuntut umum melakukan hal serupa, termasuk mendalami secara detil terkiat kausalitas tewasnya salah satu korban.