Kendari (ANTARA) - Kontraktor Mining PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) melakukan pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada dua karyawan yang terlibat penggunaan narkoba.
"Kedua Karyawan yang terlibat narkoba berinisial ASW dan AS itu langsung dipecat karena menjalani proses pemeriksaan di Polres Kolaka. Karyawan tersebut dipecat sesuai ketentuan Perjanjian Kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku (PKWT), yaitu jika kedapatan menyimpan, mengedarkan, menggunakan Narkoba atau sejenis dan miras," kata General Manager PT CJTP (Ceria Jasa Tambang Pratama) Aria Bisma, dalam keterangan tertulis yang diterima di Kendari, Senin.
Kedua karyawan yang ditangkap karena sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di area PT CNI itu, Aria Bisma segera melakukan tindakan perbaikan, khususnya bebas Narkoba dalam proses rekrutmen maupun setelahnya, karena itu dalam penerimaan karyawan melampirkan surat bebas narkoba dari hasil pemeriksaan BNN Kolaka, tes urine secara random dalam masa waktu tertentu.
Selain itu, LV Safety Patrol diperluas objek pantauannya, termasuk narkoba/obat terlarang, sidak cabin DT dan alat berat, sidak tas yang dibawa oleh karyawan, serta pemasangan cabin camera meskipun sifatnya after the fact/pembuktian.
"Pengawas malam, aktif melakukan sidak pada unit mining dan rental lumpsum," kata Aria Bisma.
Baca juga: Polri musnahkan 391,03 kg barang bukti narkoba
Sementara itu, Manager legal PT CNI Moch Kenny Rochlim menegaskan, dengan ditemukan dua orang karyawan kontraktor mining, maka PT CNI bersama BNN Kolaka langsung melaksanakan kegiatan screening test Narkoba yang dilakukan pada Sabtu, (25/2).
"Area sampling dilakukan di gedung pos security Samaenre, pada pukul 17:15 - 20:40 wita," kata Kenny.
Target random sampling, menurut Kenny, dilakukan pada karyawan shift siang dan shift malam yang melewati pos security Samaenre, dengan jumlah karyawan sebanyak 400 orang. Hasil sampling sebanyak 399 orang negatif narkoba dan 1 orang positif narkoba jenis Amphetamine dan Methamphetamine.
Salah seorang Karyawan yang hasilnya positif itu berinisial SE yang merupakan driver pada perusahaan kontraktor PT CNI.
"Terhadap saudara SE sudah dilakukan pemeriksaan/penggeledahan, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba, serta yang bersangkutan tidak mengakui mengkonsumsi Narkoba," katanya.
Karena itu, BNN Kolaka akan melakukan tes laboratorium lebih spesifik terhadap sample urine SE, selanjutnya BNN akan mengeluarkan laporan hasil analisa, guna dijadikan dasar tindak lanjut pihak manajemen terhadap temuan hasil positif itu
"Laporan analisa hasil sampling, secara resmi akan di berikan oleh BNN Kolaka dalam beberapa hari kedepan," kata Kenny Rochlim.
PT CNI pecat dua karyawan terlibat narkoba
27 Februari 2023 13:34 WIB
Manager legal PT CNI Moch. Kenny Rochlim. (Foto ANTARA/Azis Senong)
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023
Tags: