Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern, akhirnya membatasi kepemilikan gerai/toko waralaba modern menjadi maksimal 150 gerai untuk satu pemilik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo, di Jakarta Kamis mengatakan bahwa semangat yang ditanamkan dalam kebijakan itu adalah untuk menumbuhkan kemitraan antara pelaku usaha di Indonesia.

"Pemerintah ingin mencegah terjadinya dominasi kepemilikan usaha tersebut oleh pengusaha tertentu," kata Gunaryo.

Dengan berlakunya Permendag No 68 sejak 29 Oktober 2012 maka pengusaha ritel yang mengelola beberapa merek minimarket seperti Alfamart dan Indomaret diwajibkan untuk bermitra dengan pengusaha lainnya sehingga seorang pemilik maksimal hanya bisa mengelola 150 gerai.

"Jumlah maksimal gerai usaha yang dapat dimiliki seorang pengusaha ritel tanpa adanya kemitraan adalah 150 gerai, sehingga jika pengusaha itu ingin menambah jumlah gerainya, maka minimal 40 persen dari jumlah gerai tambahannya wajib diwaralabakan ke pihak lain, sedangkan 60 persen sisanya masih bisa dimiliki langsung oleh pemilik," kata Gunaryo.

Namun, Gunaryo menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak mengikat pengusaha ritel yang belum memperoleh keuntungan berdasarkan laporan keuangan dalam dua tahun terakhir atau pengusaha pemberi waralaba tidak mendapatkan pelaku usaha setempat sebagai penerima waralaba.

Sementara untuk pengusaha toko modern yang telah berdiri sebelum aturan diterbitkan, diberikan waktu lima tahun untuk melakukan penyesuaian jumlah gerainya sehingga memenuhi persyaratan paling banyak 150 gerai.

"Penyesuaian dilakukan bertahap dengan cara melepas paling sedikit 20 persen dari jumlah gerai yang harus diwaralabakan oleh pemberi usaha atau penerima waralaba setiap tahunnya," kata Gunaryo.

Jenis toko modern yang diatur dalam Permendag itu adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk minimarket, supermarket, departmen store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.

Kewajiban untuk membentuk waralaba baru itu, diberlakukan terhadap toko modern dengan luas gerai: a. Kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market; b. Kurang dari atau sama dengan 1200 m2 untuk supermarket; dan c. Kurang dari atau sama dengan 2000 m2 untuk department store.

(P012/R010)