Wagub Kalteng ajak UMKM manfaatkan KI pacu pertumbuhan ekonomi
25 Februari 2023 17:56 WIB
Wagub Kalteng Edy Pratowo saat menjadi pembicara utama dalam kegiatan DJKI Mendengar di Palangka Raya, Sabtu, (25/2/2023). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)
Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan potensi Kekayaan Intelektual untuk memacu pemulihan maupun pertumbuhan ekonomi daerah.
Potensi Kekayaan Intelektual (KI) merupakan modal besar bagi Indonesia secara umum dan Kalimantan Tengah khususnya, untuk memacu pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui upaya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual," katanya di sela kegiatan DJKI Mendengar di Palangka Raya, Sabtu.
Kebijakan perlindungan KI bertujuan menggerakkan roda ekosistem KI melalui upaya kreativitas dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Ekosistem KI memiliki peran dalam mendorong ekonomi dan memberdayakan masyarakat, salah satunya dapat mendongkrak produk lokal agar mampu bersaing dan bahkan menjadi pemimpin di pasar sendiri maupun dunia.
Kekayaan Intelektual dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai jika didukung dengan adanya manajemen Kekayaan Intelektual bagi pengembangan ekonomi dan industri.
Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua jenis, yakni Kekayaan Intelektual Komunal seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik, serta kekayaan intelektual personal seperti merek, desain industri, serta paten.
"Kita semua tahu, Kalimantan Tengah memiliki potensi, kekayaan alam dan budaya yang sangat beragam, sehingga memiliki nilai strategis dalam upaya mendorong perkembangan Kekayaan Intelektual," jelasnya.
Wilayah Kalimantan Tengah juga kaya akan beraneka ragam tanaman perkebunan maupun pertanian, mencakup sebagian besar wilayahnya yang tersebar di tiga belas kabupaten dan satu kota.
Hanya saja menurutnya, ada sejumlah kendala yang harus bisa diatasi, misalnya terkait keterjangkauan dan kehadiran layanan kekayaan intelektual di tengah masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah yang belum dapat diakses masyarakat di pelosok, hingga keterjangkauan internet dan lainnya.
"Maka perlu ada sinergi dan kolaborasi, agar bisa meningkatkan jangkauan perlindungan atas produk Kekayaan Intelektual sekaligus layanan hingga ke seluruh pelosok wilayah Kalimantan Tengah," pintanya.
Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sucipto mengatakan, ekonomi kreatif di Kalimantan Tengah dapat semakin maju dengan dukungan SDA melimpah, diolah dengan ide dan kreasi masyarakat secara original.
"Contoh ekraf di Kalimantan Tengah di antaranya kopi liberika, minyak kelapa organik, kaos lukis getah nipah, produk olahan ikan, serta banyak lainnya," ucapnya.
Adapun pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah memiliki tren cukup positif, yakni pada 2021 ada sebanyak 522 permohonan meliputi 142 merek, 1 paten, 2 paten sederhana, 4 desain industri dan 373 hak cipta.
Kemudian 2022 sebanyak 703 permohonan, meliputi 144 merek, 1 paten, 14 paten sederhana dan 544 hak cipta, serta 2023 berjalan sudah sebanyak 102 permohonan.
"Melalui kegiatan ini, bersama kita membangun sinergi dan kolaborasi guna memanfaatkan sistem KI dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi KI," tambahnya.
Baca juga: Pelaku UMKM Kalteng harus siap hadapi revolusi industri 4.0
Baca juga: Kalteng optimalkan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi daerah
Potensi Kekayaan Intelektual (KI) merupakan modal besar bagi Indonesia secara umum dan Kalimantan Tengah khususnya, untuk memacu pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui upaya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual," katanya di sela kegiatan DJKI Mendengar di Palangka Raya, Sabtu.
Kebijakan perlindungan KI bertujuan menggerakkan roda ekosistem KI melalui upaya kreativitas dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Ekosistem KI memiliki peran dalam mendorong ekonomi dan memberdayakan masyarakat, salah satunya dapat mendongkrak produk lokal agar mampu bersaing dan bahkan menjadi pemimpin di pasar sendiri maupun dunia.
Kekayaan Intelektual dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai jika didukung dengan adanya manajemen Kekayaan Intelektual bagi pengembangan ekonomi dan industri.
Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua jenis, yakni Kekayaan Intelektual Komunal seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik, serta kekayaan intelektual personal seperti merek, desain industri, serta paten.
"Kita semua tahu, Kalimantan Tengah memiliki potensi, kekayaan alam dan budaya yang sangat beragam, sehingga memiliki nilai strategis dalam upaya mendorong perkembangan Kekayaan Intelektual," jelasnya.
Wilayah Kalimantan Tengah juga kaya akan beraneka ragam tanaman perkebunan maupun pertanian, mencakup sebagian besar wilayahnya yang tersebar di tiga belas kabupaten dan satu kota.
Hanya saja menurutnya, ada sejumlah kendala yang harus bisa diatasi, misalnya terkait keterjangkauan dan kehadiran layanan kekayaan intelektual di tengah masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah yang belum dapat diakses masyarakat di pelosok, hingga keterjangkauan internet dan lainnya.
"Maka perlu ada sinergi dan kolaborasi, agar bisa meningkatkan jangkauan perlindungan atas produk Kekayaan Intelektual sekaligus layanan hingga ke seluruh pelosok wilayah Kalimantan Tengah," pintanya.
Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sucipto mengatakan, ekonomi kreatif di Kalimantan Tengah dapat semakin maju dengan dukungan SDA melimpah, diolah dengan ide dan kreasi masyarakat secara original.
"Contoh ekraf di Kalimantan Tengah di antaranya kopi liberika, minyak kelapa organik, kaos lukis getah nipah, produk olahan ikan, serta banyak lainnya," ucapnya.
Adapun pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah memiliki tren cukup positif, yakni pada 2021 ada sebanyak 522 permohonan meliputi 142 merek, 1 paten, 2 paten sederhana, 4 desain industri dan 373 hak cipta.
Kemudian 2022 sebanyak 703 permohonan, meliputi 144 merek, 1 paten, 14 paten sederhana dan 544 hak cipta, serta 2023 berjalan sudah sebanyak 102 permohonan.
"Melalui kegiatan ini, bersama kita membangun sinergi dan kolaborasi guna memanfaatkan sistem KI dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi KI," tambahnya.
Baca juga: Pelaku UMKM Kalteng harus siap hadapi revolusi industri 4.0
Baca juga: Kalteng optimalkan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi daerah
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023
Tags: