Bandarlampung (ANTARA) - Bakal calon presiden (capres) Republik Indonesia untuk Pemilu 2024 Anies Rasyid Baswedan menyempatkan menyapa warga Provinsi Lampung di Pasar Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu, dalam agenda kegiatannya di daerah ini.

Anies datang ke Lampung antara lain untuk menghadiri pelantikan Pengurus DPD Partai NasDem Lampung Selatan dan pelantikan sayap Partai NasDem se-Lampung di Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan pantauan Sabtu pagi di Pasar Natar, Lampung Selatan, Anies bersama sejumlah petinggi DPP Partai Nasdem dan DPW Partai NasDem Lampung berkeliling menyapa para pedagang di pasar tersebut.

Anies juga menyempatkan berbelanja sejumlah komoditas di pasar tradisional itu sembari berbincang dan bercengkerama dengan pedagang dan warga guna menyerap aspirasi mereka..

Di pusat perbelanjaan di Lampung Selatan itu tampak Anies mendapatkan sambutan dari warga dan para pedagang. Mereka mencoba merangsek untuk sekadar meminta foto bersama dengan Anies.

"Ya, agenda Pak Anies di Lampung untuk menyapa warga sekitar Lampung Selatan, salah satunya di Pasar Natar," kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari di Lampung Selatan.

Dia mengatakan bahwa selain menyempatkan menyapa warga Lampung Selatan, kegiatan Anies juga ingin bertemu dengan keluarga dan relawan Partai NasDem di Lampung.

"Kegiatan Pak Anies ingin bertemu dengan warga Lampung. Beberapa hal yang jadi poin Pak Anies pertama soal pertanian sebab provinsi ini memiliki tanah yang subur dan komoditas pertanian yang banyak, serta untuk memajukan petani juga," ujar Taufik.

Anies Rasyid Baswedan beserta rombongan hari ini juga dijadwalkan menuju Lapangan Way Hui untuk menghadiri pelantikan DPD Partai Nasdem Lampung Selatan, kemudian menuju Lapangan Desa Untoro, Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah menghadiri pelantikan sayap Partai NasDem se-Lampung, dan menyapa masyarakat.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden RI untuk Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR RI sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.