Sepanjang 2023 Bareskrim Polri sita 1,2 ton narkoba
24 Februari 2023 22:07 WIB
Wadirnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi dan PLH Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba yang akan dimusnakan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita barang bukti kejahatan peredaran gelap narkoba sebanyak 1,2 ton narkoba dari berbagai jenis selama periode Januari hingga Februari 2023.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi di Jakarta, Jumat, mengatakan 1,2 ton narkoba itu disita dari pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Ditnarkoba tingkat Mabes Polri maupun daerah.
“Jumlah barang bukti narkoba yang diungkap di tahun 2023 sekitar 1,2 ton baik yang diungkap Bareskrim Polri, hingga polda-polda di daerah,” kata Jayadi.
Ia merincikan, dari 1,2 ton itu yang terbanyak jenis ganja sebesar 10.166.000 kg, disusul sabu 1.150,377 kg dan ekstasi lebih dari 12.250 butir.
Sejumlah barang bukti ini, kata Jayadi, beberapa sudah ada yang dimusnahkan seperti hari ini ada 373,23 kg sabu, dan 17,8 ganja yang dimusnahkan.
“Mengacu kepada undang-undang narkotika pemusnahan barang bukti itu tidak perlu menunggu inkrah suatu perkara baik di tingkat pengadilan pertama kemudian banding sampai dengan kasasi,” katanya.
Menurut Jayadi, jumlah barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari Januari sampai 18 Februari 2023. Peredaran gelap narkoba dipengaruhi oleh permintaan dan suplai. Sesuai dengan hukum pasar, semakin banyak permintaan maka akan semakin banyak suplai yang masuk.
Jayadi juga menyampaikan, Kabareskrim Polri telah menerbitkan Peraturan Kabaresreskrim (Perkabareskrim) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Bukti pada tanggal 30 Desember 2022.
Perkabareskrim ini merupakan tindak lanjut dan evaluasi Polri dari kasus Irjen Teddy Minahasa yang melakukan pelanggaran tindak pidana menjual barang bukti narkoba.
“Terkait kasusnya Pak TM kami sudah melakukan evaluasi, kami sudah menerbitkan Perakabareskrim Nomor 2 tahun 2022, yang dimaksud di dalam Perkabareskrim ini adalah bagaimana pengelolaan ketika barang bukti pertama kali disita,” katanya.
Kemudian dalam Perkabareskrim juga mengatur bagaimana barang bukti itu dikirim ke kantor atau di bawa ke kantor polisi, bagaimana pengamanan diperjalanan, ketika di simpan di gudang, hingga pada saat akan dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri,” katanya.
Baca juga: Polri musnahkan 391,03 kg barang bukti narkoba
Baca juga: Polri pulangkan DPO pengendali narkoba dari Malaysia
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi di Jakarta, Jumat, mengatakan 1,2 ton narkoba itu disita dari pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Ditnarkoba tingkat Mabes Polri maupun daerah.
“Jumlah barang bukti narkoba yang diungkap di tahun 2023 sekitar 1,2 ton baik yang diungkap Bareskrim Polri, hingga polda-polda di daerah,” kata Jayadi.
Ia merincikan, dari 1,2 ton itu yang terbanyak jenis ganja sebesar 10.166.000 kg, disusul sabu 1.150,377 kg dan ekstasi lebih dari 12.250 butir.
Sejumlah barang bukti ini, kata Jayadi, beberapa sudah ada yang dimusnahkan seperti hari ini ada 373,23 kg sabu, dan 17,8 ganja yang dimusnahkan.
“Mengacu kepada undang-undang narkotika pemusnahan barang bukti itu tidak perlu menunggu inkrah suatu perkara baik di tingkat pengadilan pertama kemudian banding sampai dengan kasasi,” katanya.
Menurut Jayadi, jumlah barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari Januari sampai 18 Februari 2023. Peredaran gelap narkoba dipengaruhi oleh permintaan dan suplai. Sesuai dengan hukum pasar, semakin banyak permintaan maka akan semakin banyak suplai yang masuk.
Jayadi juga menyampaikan, Kabareskrim Polri telah menerbitkan Peraturan Kabaresreskrim (Perkabareskrim) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Bukti pada tanggal 30 Desember 2022.
Perkabareskrim ini merupakan tindak lanjut dan evaluasi Polri dari kasus Irjen Teddy Minahasa yang melakukan pelanggaran tindak pidana menjual barang bukti narkoba.
“Terkait kasusnya Pak TM kami sudah melakukan evaluasi, kami sudah menerbitkan Perakabareskrim Nomor 2 tahun 2022, yang dimaksud di dalam Perkabareskrim ini adalah bagaimana pengelolaan ketika barang bukti pertama kali disita,” katanya.
Kemudian dalam Perkabareskrim juga mengatur bagaimana barang bukti itu dikirim ke kantor atau di bawa ke kantor polisi, bagaimana pengamanan diperjalanan, ketika di simpan di gudang, hingga pada saat akan dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri,” katanya.
Baca juga: Polri musnahkan 391,03 kg barang bukti narkoba
Baca juga: Polri pulangkan DPO pengendali narkoba dari Malaysia
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: