Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM keliling beroperasi 07.00 - 12.00 WIB dengan titik sebagai berikut
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja serta untuk SIM A dan SIM C saja.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Polda Metro catat terdapat 136 kecelakaan selama operasi keselamatan