Dishub Kota Madiun gelar operasi keselamatan lalu lintas cegah ODOL
23 Februari 2023 20:45 WIB
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan SIM sopir truk serta muatan barang guna mencegah "Over Dimension Over Load" (ODOL) dalam operasi keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat Kota Madiun, Kamis (23/2/2023). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun
Madiun (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Jawa Timur bersama petugas gabungan dari Satlantas dan Polisi Militer melaksanakan operasi keselamatan dan ketertiban lalu lintas guna mencegah kendaraan "Over Dimension Over Load" (ODOL) atau kelebihan muatan dan dimensi yang berpotensi bahaya.
Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Madiun, Suprapto mengatakan, operasi tersebut bertujuan mengecek secara teknis dan laik jalan kendaraan roda empat yang wajib uji KIR.
"Termasuk juga administrasi maupun dimensi dan muatan kendaraan untuk mengantisipasi ODOL," ujar Suprapto saat menggelar operasi di Jalan Basuki Rahmat Kota Madiun, Kamis.
Pada kesempatan itu, dia juga mengimbau pengemudi maupun pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Serta, memastikan surat-surat kendaraan telah lengkap sebelum bepergian agar selamat di jalan.
"Selain fokus ODOL, kami juga cek masa berlaku uji KIR kendaraan dan STNK," kata dia.
Bagi pelanggar, lanjut Suprapto, akan dikenai sanksi tilang oleh petugas. Hal itu dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain dan tertib administrasi.
Dijelaskannya, kendaraan yang melanggar ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi, dan kelas jalan diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan.
Kendaraan bermuatan berlebihan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.
Selain risiko terjadi kecelakaan, muatan berlebihan dan tonase tidak sesuai kelas jalan juga akan merusak infrastruktur jalan yang dilintasi.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada pengemudi untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas. Pihaknya menegaskan akan menindak tiap pelanggaran kendaraan bermuatan barang berlebihan.
"Ini merupakan operasi rutin. Operasi ini kita lakukan setiap bulan yang tujuannya juga mencegah kecelakaan," katanya.
Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Madiun, Suprapto mengatakan, operasi tersebut bertujuan mengecek secara teknis dan laik jalan kendaraan roda empat yang wajib uji KIR.
"Termasuk juga administrasi maupun dimensi dan muatan kendaraan untuk mengantisipasi ODOL," ujar Suprapto saat menggelar operasi di Jalan Basuki Rahmat Kota Madiun, Kamis.
Pada kesempatan itu, dia juga mengimbau pengemudi maupun pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Serta, memastikan surat-surat kendaraan telah lengkap sebelum bepergian agar selamat di jalan.
"Selain fokus ODOL, kami juga cek masa berlaku uji KIR kendaraan dan STNK," kata dia.
Bagi pelanggar, lanjut Suprapto, akan dikenai sanksi tilang oleh petugas. Hal itu dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain dan tertib administrasi.
Dijelaskannya, kendaraan yang melanggar ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi, dan kelas jalan diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan.
Kendaraan bermuatan berlebihan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.
Selain risiko terjadi kecelakaan, muatan berlebihan dan tonase tidak sesuai kelas jalan juga akan merusak infrastruktur jalan yang dilintasi.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada pengemudi untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas. Pihaknya menegaskan akan menindak tiap pelanggaran kendaraan bermuatan barang berlebihan.
"Ini merupakan operasi rutin. Operasi ini kita lakukan setiap bulan yang tujuannya juga mencegah kecelakaan," katanya.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: